lsupariwisata.com

Pemkab Harus Kendalikan Usaha Pariwisata

Sertifikasi Usaha Hotel Non Bintang | LSU Pariwisata

Menyikapi perkembangan pariwisata di Kulonprogo maka pemkab perlu mengambil peranan mengatur dan mengendalikan kegiatan usaha keparicatatanwisataan. Salah satunya melalui sektor perijinan yang notabene salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki pemkab terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.”Dalam hal-hal tertentu, perijinan merupakan sarana untuk mencegah bahaya bagi lingkungan dan melindungi objek tertentu,” kata Bupati dr Hasto Wardoyo usai menyampaikan tiga Raperda di rapat paripurna (Rapur) DPRD Kulonprogo di gedung dewan setempat, Selasa (10/02/2015).

Rapur dipimpin Ketua DPRD Akhid Nuryati dan diikuti segenap anggota, selain bupati dan Wabup Drs Sutedjo nampak pula hadir para Kepala SKPD. Ketiga Raperda yang disampaikan meliputi Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja (POTK) Dinas Daerah, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (LLPADYS) serta Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (PTDUP).

“Berdasarkan peraturan perundangan-undangan, setiap usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha. Bukan izin sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 16 Tahun 2003. Namun demikian, pada hakekatnya usaha pariwisata sejalan dengan prinsip-prinsip perizinan, yaitu dalam upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” tandas dokter Hasto.

Mengenai Raperda Perubahan POTK Dinas Daerah dr Hasto menuturkan, dilakukan untuk memfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah dan urusan yang dilimpahkan termasuk urusan keistimewaan DIY di bidang kebudayaan yang pada akhirnya berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Sementara untuk Raperda LLPADYS mengandung maksud sebagai salah satu upaya untuk memberikan dasar hukum bagi penerimaan LLPADYS.

“Tujuan pengaturan tersebut terwujudnya penerimaan LLPADYS secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, trasparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujarnya. (Rul)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *