lsupariwisata.com

Wajib Mengklasifikasikan Hotel Anda Melalui Program Sertifikasi Usaha

1649120hotel-tertinggi-Ritz-HongKongKowloon-00011-920x518780x390Klasifikasi Hotel |Standar Usaha Hotel | Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata-Permen Parekraf No.  PM.53/HM.001/MPEK/2013 merupakan permen yang dijadikan dasar untuk mengukur sejauh mana hotel berada di standar bintang atau non bintang. Dalam PERMEN ini juga terdapat panduan penilaian dan bagaimana melakukan skoring terhadap hotel serta panduan skornya. Hotel juga diijinkan melakukan self assesment atau penilaian mandiri sehingga dapat mempersiapkan diri untuk klasifikasi. Peraturan menteri ini muncul dikarenakan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM. 3/HK.001/MKP.02 tentang Penggolongan Kelas Hotel sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti.

Dalam KM. 3/HK.001/MKP.02 kewenangan sertifikasi atau penentuan klasifikasi hotel berada di tangan PHRI, namun dengan adanya Peraturan Menteri (PERMEN) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) No. 1 tahun 2014  Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata kewenangan penentuan klasifikasi hotel melalui sertifikasi usaha hotel berada di Lembaga Sertifikasi Usaha. Berikut disajikan secara detail perbedaan antara KM. 3/HK.001/MKP.02 dan PM. 53/HM. 001/MPEK/ 2013

perbedaan peraturan

Informasi, Pembiayaan dan Pendaftaran

  •  Informasi kegiatan Klasifikasi Hotel melalui sertifikasi usaha hotel, pendaftaran dan pembiayaan dapat menghubungi LSU Pariwisata di nomer 0274-7409042, 3158087
  • Untuk detail program lainnya dapat di klik disini
  • Pendaftaran online dapat di klik disini

pendaftaran online rs

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *