Skip to content

LSUP BHAKTI MANDIRI WISATA INDONESIA

Growing And Developing

Jangan Lakukan Bisnis Vila Sebelum Baca Ini!

453 Industri Pariwisata di NTB Kantongi Sertifikat CHSE

Berita,  CHSE,  Info SNI CHSE 9042:2021

ls bmwi – 453 industri pariwisata di NTB kantongi sertifikat CHSE kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan atau cleanliness, healthy, safety and environment sustainability.

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi, mengatakan 453 industri pariwisata di NTB kantongi sertifikat CHSE tersebut terdiri dari hotel, restoran, rumah makan, homestay, dan villa yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di wilayah itu. “Jumlahnya ada 453 yang sudah disertifikasi CHSE. Ada yang diurus melalui Kementerian Pariwisata sebanyak 113 dan diurus daerah ada 340,” ujar Yusron pada kegiatan Pelatihan CHSE bagi ASN di NTB bertempat di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (11/7/2022).

26 July 2022 / 0 Comments
read more
sertifikasi-spa

Sertifikasi SPA Bersertifikat SNI CHSE

Berita,  Info SNI CHSE 9042:2021,  Spa

ls bmwi – Sertifikasi usaha pariwisata saat ini sangat penting bagi perusahaan dibidang pariwisata khususnya di bidang usaha SPA. Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021.

22 July 2022 / 0 Comments
read more
Covid-hari-ini

Covid Hari Ini

Berita

ls bmwi – Virus Covid-19 Omicron BA.4 dan BA.5 merebak masuk Indonesia. Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan puncak kasus dari subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 mencapai maksimal 25 ribu dalam sehari.

15 July 2022 / 0 Comments
read more
LS BMWI - Inilah 5 Cara Mengemas Makanan Catering yang Menarik! Bagaimanakah caranya? Yuk simak artikel berikut ini.

Sertifikasi Laik Sehat Jasaboga atau Catering

Berita,  Jasaboga

ls bmwi – Bagi pelaku usaha jasaboga, jaminan kebersihan dan sanitasi merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi jasaboga atau catering. Standar sanitasi menjadikan produk makanan terjamin kehigienisan. Jaminan kebersihan ini diatur oleh Dinas Kesehatan melalui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ).

14 July 2022 / 0 Comments
read more
Kesehatan Wellness dalam Perawatan SPA

Sertifikasi SPA (Sante Par Aqua)

Berita,  Spa

ls bmwi – Apa itu Usaha SPA?

Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia

13 July 2022 / 0 Comments
read more
sertifikasi-bar

Panduan Lengkap Tahapan Sertifikasi Usaha Bar Agar Bisnis Makin Berkelas dan Legal

bar,  Berita,  Sertifikasi Berbasis Resiko

tahapan sertifikasi usaha bar

12 July 2022 / 0 Comments
read more
sosialisasi-berbasis-Resiko

Pengenalan OSS Berbasis Resiko

Berita,  Sertifikasi Berbasis Resiko

Sosialisasi Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 Standar Usaha Berbasis Risiko lsbmwi, Pengenalan OSS Berbasis Resiko – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia dan diperlukannya pengembangan usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata pada tanggal 20 Desember 2021. Penetapan Peraturan Menteri (Permen) ini dikarenakan bahwa Permen sebelumnya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang mengatur hal yang sama sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan usaha pariwisata saat ini sehingga perlu diganti dengan Permen baru yang dapat mengakomodasi kekurangan dari Permen sebelumnya. Sesuai dengan Pasal 5 pada Permen ini, Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) di bidang Pariwisata yang melaksanakan sertifikasi secara transparan, obyektif, kredibel, dan akuntabel. Sertifikasi Usaha Pariwisata dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya: 1. Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah; 2. Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi; 3. Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah; 4. Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi; dan 5. Sertifikasi Usaha Mikro Kecil berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi. Tata cara sertifikasi usaha pariwisata yang tercantum pada Pasal 6 dapat dilakukan dengan tahapan: a. Pelaku Usaha Pariwisata mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan melampirkan NIB atau izin yang masih berlaku untuk usaha perseorangan dan nonperseorangan; b. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan Evaluasi untuk Usaha Pariwisata yang berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi berdasarkan Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi; c. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan Evaluasi untuk Usaha Pariwisata yang berisiko menengah rendah berdasarkan Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah; d. LSU Bidang Pariwisata menetapkan keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil Evaluasi terhadap pemenuhan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko; dan e. LSU Bidang Pariwisata menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata. Dengan ditetapkannya Permen ini, diharapkan para Pelaku Usaha Pariwisata dapat segera mengajukan sertifikasi untuk usaha pariwisatanya untuk dapat mendukung pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional serta untuk menghadapi daya saing pariwisata di Indonesia. Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) mengadakan sosialisasi Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 Standar Usaha Berbasis Risiko (20/7/2022). Sosialisasi Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 Standar Usaha Berbasis Resiko yang diselenggarakan oleh ls bmwi pada hari Rabu, 20 Juli 2022 ini ditujukan untuk para pelaku usaha pariwisata khususnya untuk Dinas dan Instansi Pemerintahan. Sosialisasi ini bertujuan sebagai pemahaman pentingnya Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 Standar Usaha Berbasis Resiko. Sosialisasi ini gratis, dengan mendaftar pada link berikut : s.id/standarusahaberbasisresiko More information : (admin 1) 0815 7552 0823 (admin 2) 0812 1501 7908 Baca juga : Sertifikasi SNI CHSE Sektor Pariwisata, Sertifikasi Hotel Berbasis Resiko Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia,

11 July 2022 / 0 Comments
read more
covid-19-naik

Kasus Covid-19 Naik Jokowi Minta Masyarakat Pakai Masker

Berita,  Nasional

ls bmwi – Kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik. Karena itu, Presiden Joko Widodo kini kembali meminta masyarakat memakai masker baik di dalam dan di luar ruangan. Hal tersebut dia ungkapkan usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2022).

11 July 2022 / 0 Comments
read more
Cara Mudah Bikin Karaoke Jadi Pesta Paling Seru!

Sertifikasi Usaha Karaoke

Berita,  Karaoke

ls bmwi – Apa itu sertifikasi usaha karaoke?, Sertifikasi Usaha Karaoke adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Karaoke untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha karaoke melalui audit pemenuhan standar usaha karaoke berisiko menengah rendah.

8 July 2022 / 0 Comments
read more
sertifikasi-usaha-hotel

Sertifikasi Usaha Hotel

Berita,  Hotel

ls bmwi – Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.

7 July 2022 / 0 Comments
read more

Posts pagination

Previous 1 … 11 12 13 Next
Royal Elementor Kit Theme by WP Royal.