Skip to content

LSUP BHAKTI MANDIRI WISATA INDONESIA

Growing And Developing

sertifikasi-sni-chse-tentrem-hotel-Yogyakarta

SERTIFIKASI HOTEL BERBASIS RESIKO

Info SNI CHSE 9042:2021,  sertifikasi usaha hotel

Sertifikasi Hotel Berbasis Resiko lsbmwi, Sertifikasi Hotel Berbasis Resiko – Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnyal. Usaha Hotel Berbasis Risiko adalah usaha Hotel yang meliputi usaha berbasis risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi yang dikelompokkan berdasarkan kriteria risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan Masyarakat, termasuk wisatawan dan lingkungan (K3L), dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L. Sertifikat Standar Usaha Hotel Berisiko Menengah Tinggi dan Berisiko Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha Hotel berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi yang telah memenuhi standar usaha Hotel, berlaku selama pengusaha Hotel menjalankan kegiatan usaha. Ruang lingkup standar usaha ini memuat pengaturan yang terkait dengan : Hotel Bintang dan Non Bintang yang memiliki tingkat risiko: a. Menengah Rendah: Jumlah kamar tidur tamu 61 – 100 unit atau jumlah karyawan 41 – 99 orang atau memiliki luas 4.000 – 6.000 m2 b. Menengah Tinggi: Jumlah kamar tidur tamu 10l – 200 unit atau jumlah karyawan 100 –200 orang atau memiliki luas lahan > 6.000 –10.000 m2 c. Tinggi: Jumlah kamar tidur > 200 unit atau jumlah karyawan > 200 orang atau memiliki luas bangunan ≥ 10.000 m2 Persyaratan Khusus Usaha : Menengah Rendah a. sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; b. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut; c. memenuhi kriteria nomor 6 – 10. Menengah Tinggi a. Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat setelah 2 (dua) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; b. sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; c. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut; d. Memenuhi kriteria nomor 6 – 10. Tinggi a. Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat paling lambat 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; b. Sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; c. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut; d. Memenuhi kriteria nomor 6 -10. More information : Baca juga : Sertifikasi SNI CHSE Hotel Tentrem, Sertifikasi SNI CHSE The Manohara Hotel

2 July 2022 / 0 Comments
read more
kawasan malioboro

KAWASAN MALIOBORO YOGYAKARTA DISERTIFIKASI

standar usaha kawasan pariwisata

Pada tanggal 29-30 Juni 2022 Lembaga Sertifikasi BMWI melakukan Witness Standar Kawasan Pariwisata oleh KAN bertempat di Kawasan Malioboro Yogyakarta. Adapun pada kesempatan ini turut hadir Direktur LS BMWI @iroelqreen, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro, Ekwanto, Assessor KAN, Rudiyansyah, Tim Auditor Pramudya Bagus sebagai Lead Audit, Yudhistira sebagai Anggota Auditor dan Jajaran Manajemen UPT Kawasan Malioboro.

30 June 2022 / 0 Comments
read more
SNI CHSE Bumi Perkemahan Bedengan

BUMI PERKEMAHAN BEDENGAN DIAUDIT SNI CHSE

Info SNI CHSE 9042:2021

Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) pada hari Rabu (15/6/22) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Begengan. Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Wendy sebagai Lead Auditor, Maryanto sebagai anggota dan Amru sebagai Observer.

Dalam kesempatan audit di lapangan ini, disambut dan di dampingi oleh pengelola beserta KPH Malang untuk pelaksanaanya.

28 June 2022 / 0 Comments
read more
sni chse embun lawu

AUDIT SNI CHSE EMBUN LAWU

Info SNI CHSE 9042:2021

Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Embun Lawu.

Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Niken Karsiati sebagai Lead Auditor , Lies Susilaningtyas sebagai anggota dan Rianto sebagai Observer. Dalam kesempatan audit lapangan SNI CHSE ini, disambut dan didampingi oleh pengelola beserta KPH Destinasi.

28 June 2022 / 0 Comments
read more
lembaga sertifikasi

APA ITU LSU

info lsu

Mengenal Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

27 June 2022 / 0 Comments
read more
sni chse perhutani

SNI CHSE KEMIT FOREST

Info SNI CHSE 9042:2021

Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) pada hari Selasa (14/6/22) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Kemit Forest. Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Niken Karsiati sebagai Lead Auditor , Lies Susilaningtyas sebagai anggota dan Rianto sebagai Observer. Wisata Kemit Forest diaudit LS BMWI dalam kesempatan audit lapangan SNI CHSE ini, disambut dan di dampingi oleh pengelola beserta KPH Banyumas Barat untuk pelaksanaanya.

27 June 2022 / 0 Comments
read more
Sertifikasi SNI CHSE Zuri Express Jimbaran

SNI CHSE ZURI EXPRESS JIMBARAN

Info SNI CHSE 9042:2021

Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia dipercaya melaksanakan kegiatan Audit SNI CHSE 9042:2021 di Zuri Express Jimbaran. Kegiatan pelaksanaan audit ini 2 hari, pada hari Selasa 17 Mei 2022 dan hari Rabu 18 Mei 2022. Dalam kegiatan audit ini auditor yang melaksanakan kegiatan adalah Hari Lesto. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan beberapa temuan yang sudah diperbaiki dan layak untuk mendapatkan Sertifikat SNI CHSE 9042:2021.

27 June 2022 / 0 Comments
read more
sertifikasi sni chse

SNI CHSE STANDAR UTAMA PAREKRAF

Info SNI CHSE 9042:2021

SNI CHSE Standar Utama Parekraf lsbmwi –  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno berharap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) menjadi standar utama dalam penerapan pelayanan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). “Sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting untuk memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujarnya saat meluncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE di Plataran Hutan Kota, Jakarta, dalam siaran persnya. Selain itu, CHSE juga memberikan jaminan bahwa produk maupun pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan protokol kesehatan ketat serta disiplin. Pada 2020, sebanyak 5.865 usaha telah tersertifikasi CHSE dari 6.776 pelaku usaha yang sudah teraudit. Pada tahun 2021, telah teraudit sebanyak 6.300 pelaku usaha dan 6.121 yang tersertifikasi CHSE. Untuk itu, standar CHSE yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 tahun 2020 diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9042:2021 terkait CHSE pada November 2021. Sebagai upaya menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021, kata dia, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE. sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga, yakni lembaga sertifikasi berdasarkan hasil akreditasi KAN yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis permintaan pasar (market demand) dengan penandaan label tambahan InDOnesia CARE. Secara keseluruhan, skema sertifikasi dilakukan dengan efisien yang dapat dibiayai secara mandiri seperti melalui pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu. InDOnesia CARE atau I DO CARE adalah sebuah inisiatif dari sektor parekraf Indonesia yang menjadikan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama. Label I DO CARE diberikan kepada usaha, fasilitas, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata yang telah memenuhi kriteria dan indikator pelaksanaan CHSE. More information : (admin 1) 0815 7552 0823 (admin 2) 0812 1501 7908 Baca juga : Persyaratan Sertifikasi Bar, Sosialisasi Kemenparekraf SNI CHSE

24 June 2022 / 0 Comments
read more
sni chse garut

SOSIALISASI SNI KEMENPAREKRAF

Info SNI CHSE 9042:2021

lsbmwi – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia, mensosialisasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021 Kebersihan, Kesehatan, keselamatan dan kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata.

Tidak kurang dari 100 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengikuti kegiatan yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, di Fave Hotel Garut, Kabupaten Garut, Sabtu (11/2/2022).

18 June 2022 / 0 Comments
read more

Posts pagination

Previous 1 2 3
Royal Elementor Kit Theme by WP Royal.