Mengenal Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
SNI CHSE KEMIT FOREST
Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) pada hari Selasa (14/6/22) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Kemit Forest. Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Niken Karsiati sebagai Lead Auditor , Lies Susilaningtyas sebagai anggota dan Rianto sebagai Observer. Wisata Kemit Forest diaudit LS BMWI dalam kesempatan audit lapangan SNI CHSE ini, disambut dan di dampingi oleh pengelola beserta KPH Banyumas Barat untuk pelaksanaanya.
MENGENAL SNI CHSE 9042:2021
lsbmwi – Mengenal SNI CHSE 9042:2021 sebagai SNI yang mengaplikasikan kombinasi dari Standard Internasional yakni, ISO 14000 , ISO 22000 , ISO 45000 , ISO 9001. jadi dalam SNI CHSE ini diolah untuk standard internasional ini. Dengan menyatukan standar ini terbitlah SNI CHSE yang mempunyai tujuan supaya bidang pariwisata di Indonesia bangun dari pengurangan aktivitas sepanjang covid ini, standarisasi ini nanti akan dilaksanakan oleh instansi sertifikasi usaha pariwisata, dan mereka yang hendak mengaudit bidang pariwisata dengan standard kecocokan CHSE ini. Kenapa Perlu SNI CHSE ? Untuk pariwisata mendapatkan kesehatan, kebersihan, keselamatan dan kelestarian lingkungan. Menolong Pariwisata untuk kesehatan , kebersihan keselamatan untuk pengunjung ada kelestarian lingkungan oleh beberapa pengurus tempat wisata , Tingkatkan kesadaran jika usaha pariwisata membutuhkan kebersihan dan keamanan Menahan Risiko Usaha Pariwisata. Dimana Dapat Melakukan Sertifikasi SNI CHSE? Lakukan sertifikasi CHSE ini bisa dilakukan di LSUP (Instansi Sertifikasi Usaha Pariwisata) yang sudah terakreditasi oleh KAN, dan LPK/LSUP ini sebagian besar ialah perusahaan swasta. Apa Pebisnis Pariwisata Harus Mempunyai Sertifikat SNI CHSE ? Untuk SNI CHSE ini, mempunyai karakter tidak harus , jadi tiap aktor pusaha atau pebisnis pariwisata tidak diharuskan memili sertifikat SNI CHSE , tetapi untuk yang ingin memiliki harus penuhi ketentuan dan proses untuk mempunyai sertifikat SNI 9042, dan tentu saja dengan biaya yang dapat dikomunikasikan, untuk lakukan sertifikasi SNI 9042. Standar SNI CHSE 9042:2021 walaupun volunteri di saat pandemic Covid-19, tetapi penting setelah pasca pandemi untuk menjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengunjung atau wisatawan. More information : (admin 1) 0815 7552 0823 (admin 2) 0812 1501 7908 Baca juga : Sertifikasi Usaha Pariwisata, SNI CHSE Standar Utama Pelayanan Parekraf
SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
lsbmwi – Sertifikasi usaha pariwisata sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional juga menjadi fokus Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kepala BSN selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad menjelaskan, sebagai antisipasi dampak pandemi Covid-19, KAN telah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan audit. “Dalam rangka sertifikasi, verifikasi atau validasi terhadap pelaku usaha, kegiatan audit dapat dilakukan dengan mekanisme remote audit dan dilakukan berdasarkan skema atau tata cara yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga yang menetapkan regulasi. Hal ini tertuang dalam kebijakan KAN No.004/KAN/04/2020, dan berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk usaha pariwisata. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan surat nomor b/um.00.00/36/dii/2020 perihal Himbauan Terkait Kegiatan Sertifikasi pada Masa Pandemi Covid-19 yang menjelaskan bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ini diberikan relaksasi kepada para pelaku usaha bidang pariwisata berupa kelonggaran status kewajiban dalam penyelenggaraan sertifikasi yang didalamnya menyangkut kegiatan-kegiatan sertifikasi awal, survailen, dan resertifikasi. “BSN mendorong para penyelenggara pariwisata untuk tetap menerapkan persyaratan standar pariwisata yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang diakreditasi oleh BSN melalui KAN,” ungkap Kukuh. Dukungan LSUP yang kompeten dan kredibel sangat diperlukan untuk lingkup usaha pariwisata yang ada. “Usaha Pariwisata yang telah disertifikasi memiliki daya saing, kualitas produk dan pelayanan yang lebih terjamin,” ungkap Kukuh. Untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata pemerintah menyelenggarakan Sertifikasi Usaha Pariwisata. LSUP merupakan lembaga yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kini diperbaharui dengan Permenparekraf/Kepala Badan Parekraf No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. BSN melalui KAN telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Pariwisata tentang Kegiatan Akreditasi LSUP pada tahun 2016. Hingga tahun 2020, KAN telah mengakreditasi 30 LSUP di seluruh Indonesia. LSUP ini yang kemudian melakukan sertifikasi terhadap usaha pariwisata seperti hotel, restoran, spa, biro perjalanan wisata, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, vila, cafe, bar, dan rumah makan. LSUP BMWI adalah salah satu LSUP Nomor. 1 di Indonesia yang telah terakreditasi melalui Surat Keputsan Akreditasi Nomor 249/3.a2/LIS/02/2022 berdasarkan Hasil Rapat Komite Akreditasi Nasional (KAN) tanggal 23 Februari 2022 untuk Akreditasi Penambahan Ruang Lingkup CHSE (SNI 9042:2021) Serta dipertahankannya Status Akreditasi LS BMWI berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012. More information : (admin 1) 0815 7552 0823 (admin 2) 0812 1501 7908
KASUS COVID-19 DI BAR BEIJING
166 Kasus Covid-19 Terkait dengan Bar di Beijing, Warga Akan Dites Selama 3 Hari lsbmwi – Kasus Covid-19 di Bar Beijing, sebanyak 166 infeksi Covid-19 di China telah dikaitkan dengan satu bar di ibu kota Beijing. Seorang juru bicara pemerintah menggambarkan wabah itu sebagai “ganas”. Semua penduduk yang tinggal di area tempat bar berada akan diuji selama tiga hari ke depan. Jumlah infeksi di kota itu rendah menurut standar internasional tetapi tinggi untuk China, yang merupakan satu-satunya ekonomi utama dunia yang masih mempertahankan kebijakan “nol Covid”. Wabah itu ditelusuri ke tempat yang disebut Heaven Supermarket Bar, di area hiburan terkenal Sanlitun di distrik Chaoyang. Seorang pekerja komite perumahan mengatakan kepada kantor berita Reuters, dua bangunan yang menampung ratusan orang di Chaoyang dikunci ketat pada Minggu (12/6/2022) setelah kasus positif dilaporkan. Beberapa orang di Beijing mengatakan mereka dikirimi SMS yang memberitahu mereka untuk melapor ke pihak berwenang jika mereka baru-baru ini mengunjungi bar Sanlitun. Pejabat China telah membatalkan pelonggaran beberapa aturan Covid di Beijing karena wabah tersebut. Para pejabat mengatakan sebagian besar anak-anak di ibu kota tidak akan kembali ke sekolah minggu depan seperti yang direncanakan. Ibu kota telah melaporkan 1.997 kasus Covid lokal sejak 22 April lalu. Kebijakan keseluruhan China “nol Covid” tetap berlaku dan orang-orang yang tertular Covid menghadapi karantina atau rumah sakit. Kontak dekat mereka juga menghadapi prospek pemindahan ke karantina dan area di sekitar tempat tinggal mereka dikunci lagi. Kota Shanghai, pusat ekonomi negara itu dan pusat perdagangan global, baru-baru ini melonggarkan pembatasan Covid-19 setelah dikunci selama dua bulan. Pentingnya penerapan CHSE Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan) tidak hanya pada saat pandemi Covid-19 saja, akan tetapi juga pasca pandemi atau sudah menjadi endemi. Supaya rasa aman dan nyaman dapat dirasakan semua kalangan dalam melakukan aktifitas sehari – hari. More information : (admin 1) 0815 7552 0823 (admin 2) 0812 1501 7908
SERTIFIKASI SNI CHSE PERHUTANI
Sertifikasi SNI CHSE Perhutani bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Perhutani Sertifikasi SNI CHSE Perhutani – Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas untuk mengelola hutan di Pulau Jawa dan Madura. Dalam kawasan hutan selain sumberdaya kayu terdapat sumberdaya non kayu berupa daya tarik./keindahan alam yang sangat potensial untuk dikembangkan. Sejalan dengan visi Perhutani sebagai perusahaan pengelola hutan berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat, saat ini Perhutani mulai mengembangkan potensi dari jasa lingkungan termasuk wisata alam sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan Perum Perhutani di masa mendatang. Pandemi Covid-19 menjadikan industri pariwisata sebagai salah satu sektor bisnis yang paling terdampak yang mengakibatkan berkurangnya kunjungan dan menurunnya pendapatan akibat adanya kebijakan lockdown di berbagai negara. Seiring kondisi Pandemi yang terus membaik yakni ditandai dengan dibukanya perjalanan wisata baik di dalam maupun keluar negeri, Pemerintah memfasilitasi pelaku bisnis wisata dengan menerbitkan SNI CHSE /Indonesia Care sebagai salah satu standar penerapan protokol kesehatan di saat pandemi maupun pasca pandemi untuk menjamin kenyamanan dan kepuasan pengunjung. Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait SNI CHSE serta sebagai salah satu upaya peningkatan kunjungan wisata,maka Perhutani berencana untuk mengadakan sertifikasi SNI CHSE di lokasi wisata yang dikelola KPH yang tersebar mulai dari Divisi Regional Jawa Timur : Mojosemi (Buper), Srambang, Bedengan Selorejo, Bukit Kayu Putih, Prataan. Jawa Tengah : Guci Ashafana, Forest Kopi (Sibiting), Kemit Forest Educatioan, Menganti, Embun Lawu. Jawa Barat & Banten : Cibolang, Puncak Bintang, Pantai Carita, Curug, Ciherang, Curug Cigentis. Tujuan kegiatan ini sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dan meningkatkan branding lokasi wisata di wilayah Perum Perhutani sebagai wisata sehat yang menerapkan protokol kesehatan.
APA PERMEN NOMOR 4 TAHUN 2021?
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hyatt Regency Yogyakarta Direkomendasikan Menjadi Bintang 5
Dalam rangkaian audit tahap 1 dan tahap 2 yang dilaksanakan LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) yang berakhir Rabu kemaren (13/1) Hyatt Regency Hotel Yogyakarta direkomendasikan menjadi bintang 5. Hairullah Gazali Direktur LSU Pariwisata BMWI menyampaikan bahwa perolehan skor dari Hyatt Regency tergolong tinggi karena produk, pelayanan dan pengelolaan mereka sangatlah baik dan tetap menjaga konsistensi sebagai bintang 5. Dalam kesempatan ini juga Hairullah mengemukakan peranan manajemen yang kompak dan memiliki pengalaman sangat berpengaruh terhadap terjaganya standar sesuai yang diinginkan oleh Peraturan Menteri Pariwisata.