LS BMWI - Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pengakuan formal yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi untuk menilai dan memastikan bahwa suatu usaha pariwisata memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam bidang tersebut.
LS BMWI – Memperluas pasar dengan sertifikasi BPW (Biro Perjalanan Wisata) merupakan langkah strategi yang dapat digunakan oleh pelaku usaha BPW dalam menarik pelanggan baru dan juga meningkatkan reputasi bisnisnya.
LS BMWI - Sertifikasi usaha pariwisata dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan dengan memastikan usaha pariwisata tersebut telah memenuhi standar tertentu terkait dengan kualitas layanan dan keamanan.
LS BMWI - Peraturan Pemerintah tentang sertifikasi usaha pariwisata di bawah naungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengatur sertifikasi tempat pariwisata, pemandu wisata, usaha jasa perjalanan wisata, dan profesi pariwisata.
Sertifikasi Sertifikasi Usaha Pariwisata merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan standar layanan pariwisata di Indonesia.
LS BMWI - 70 pelaku usaha dari kepulauan seribu melaksanakan sosialisasi Standarisasi Usaha Pariwisata untuk membahas standarisasi profesi dan usaha di bidang industri pariwisata.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari yakni pada hari senin, 27 februari hingga selasa, 28 februari. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu (Sudin Parekraf).
Ls bmwi, Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata – Pariwisata adalah salah satu penyumbang devisa negara terbesar, selain itu pariwisata adalah aktifitas yang identik dengan pelayanan dan kepuasan pelanggan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia, diperlukan pengembangan usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi.