Skip to content

LSUP BHAKTI MANDIRI WISATA INDONESIA

Growing And Developing

sertifikasi sni chse

SNI CHSE STANDAR UTAMA PAREKRAF

Info SNI CHSE 9042:2021

SNI CHSE Standar Utama Parekraf lsbmwi –  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno berharap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) menjadi standar utama dalam penerapan pelayanan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). “Sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting untuk memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujarnya saat meluncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE di Plataran Hutan Kota, Jakarta, dalam siaran persnya. Selain itu, CHSE juga memberikan jaminan bahwa produk maupun pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan protokol kesehatan ketat serta disiplin. Pada 2020, sebanyak 5.865 usaha telah tersertifikasi CHSE dari 6.776 pelaku usaha yang sudah teraudit. Pada tahun 2021, telah teraudit sebanyak 6.300 pelaku usaha dan 6.121 yang tersertifikasi CHSE. Untuk itu, standar CHSE yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 tahun 2020 diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9042:2021 terkait CHSE pada November 2021. Sebagai upaya menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021, kata dia, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE. sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga, yakni lembaga sertifikasi berdasarkan hasil akreditasi KAN yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis permintaan pasar (market demand) dengan penandaan label tambahan InDOnesia CARE. Secara keseluruhan, skema sertifikasi dilakukan dengan efisien yang dapat dibiayai secara mandiri seperti melalui pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu. InDOnesia CARE atau I DO CARE adalah sebuah inisiatif dari sektor parekraf Indonesia yang menjadikan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama. Label I DO CARE diberikan kepada usaha, fasilitas, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata yang telah memenuhi kriteria dan indikator pelaksanaan CHSE. More information : (admin 1) 0815 7552 0823 (admin 2) 0812 1501 7908 Baca juga : Persyaratan Sertifikasi Bar, Sosialisasi Kemenparekraf SNI CHSE

24 June 2022 / 0 Comments
read more
sertifikasi-usaha-pariwisata

SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

CHSE,  Info SNI CHSE 9042:2021

lsbmwi –  Sertifikasi usaha pariwisata sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional juga menjadi fokus Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kepala BSN selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad menjelaskan, sebagai antisipasi dampak pandemi Covid-19, KAN telah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan audit. “Dalam rangka sertifikasi, verifikasi atau validasi terhadap pelaku usaha, kegiatan audit dapat dilakukan dengan mekanisme remote audit dan dilakukan berdasarkan skema atau tata cara yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga yang menetapkan regulasi. Hal ini tertuang dalam kebijakan KAN No.004/KAN/04/2020, dan berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk usaha pariwisata. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan surat nomor b/um.00.00/36/dii/2020 perihal Himbauan Terkait Kegiatan Sertifikasi pada Masa Pandemi Covid-19 yang menjelaskan bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ini diberikan relaksasi kepada para pelaku usaha bidang pariwisata berupa kelonggaran status kewajiban dalam penyelenggaraan sertifikasi yang didalamnya menyangkut kegiatan-kegiatan sertifikasi awal, survailen, dan resertifikasi. “BSN mendorong para penyelenggara pariwisata untuk tetap menerapkan persyaratan standar pariwisata yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang diakreditasi oleh BSN melalui KAN,” ungkap Kukuh. Dukungan LSUP yang kompeten dan kredibel sangat diperlukan untuk lingkup usaha pariwisata yang ada. “Usaha Pariwisata yang telah disertifikasi memiliki daya saing, kualitas produk dan pelayanan yang lebih terjamin,” ungkap Kukuh. Untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata pemerintah menyelenggarakan Sertifikasi Usaha Pariwisata. LSUP merupakan lembaga yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kini diperbaharui dengan Permenparekraf/Kepala Badan Parekraf No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. BSN melalui KAN telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Pariwisata tentang Kegiatan Akreditasi LSUP pada tahun 2016. Hingga tahun 2020, KAN telah mengakreditasi 30 LSUP di seluruh Indonesia. LSUP ini yang kemudian melakukan sertifikasi terhadap usaha pariwisata seperti hotel, restoran, spa, biro perjalanan wisata, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, vila, cafe, bar, dan rumah makan. LSUP BMWI adalah salah satu LSUP Nomor. 1 di Indonesia yang telah terakreditasi melalui Surat Keputsan Akreditasi Nomor 249/3.a2/LIS/02/2022 berdasarkan Hasil Rapat Komite Akreditasi Nasional (KAN) tanggal 23 Februari 2022 untuk Akreditasi Penambahan Ruang Lingkup CHSE (SNI 9042:2021) Serta dipertahankannya Status Akreditasi LS BMWI berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012. More information : (admin 1) 0815 7552 0823 (admin 2) 0812 1501 7908

21 June 2022 / 0 Comments
read more
sni chse garut

SOSIALISASI SNI KEMENPAREKRAF

Info SNI CHSE 9042:2021

lsbmwi – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia, mensosialisasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021 Kebersihan, Kesehatan, keselamatan dan kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata.

Tidak kurang dari 100 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengikuti kegiatan yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, di Fave Hotel Garut, Kabupaten Garut, Sabtu (11/2/2022).

18 June 2022 / 0 Comments
read more
sertifikasi perhutani

SERTIFIKASI SNI CHSE PERHUTANI

Info SNI CHSE 9042:2021

Sertifikasi SNI CHSE Perhutani bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Perhutani Sertifikasi SNI CHSE Perhutani – Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas untuk mengelola hutan di Pulau Jawa dan Madura. Dalam kawasan hutan selain sumberdaya kayu terdapat sumberdaya non kayu berupa daya tarik./keindahan alam yang sangat potensial untuk dikembangkan. Sejalan dengan visi Perhutani sebagai perusahaan pengelola hutan berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat, saat ini Perhutani mulai mengembangkan potensi dari jasa lingkungan termasuk wisata alam sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan Perum Perhutani di masa mendatang. Pandemi Covid-19 menjadikan industri pariwisata sebagai salah satu sektor bisnis yang paling terdampak yang mengakibatkan berkurangnya kunjungan dan menurunnya pendapatan akibat adanya kebijakan lockdown di berbagai negara. Seiring kondisi Pandemi yang terus membaik yakni ditandai dengan dibukanya perjalanan wisata baik di dalam maupun keluar negeri, Pemerintah memfasilitasi pelaku bisnis wisata dengan menerbitkan SNI CHSE /Indonesia Care sebagai salah satu standar penerapan protokol kesehatan di saat pandemi maupun pasca pandemi untuk menjamin kenyamanan dan kepuasan pengunjung. Dalam rangka  mendukung kebijakan Pemerintah terkait SNI CHSE serta sebagai salah satu upaya peningkatan kunjungan wisata,maka Perhutani berencana untuk mengadakan sertifikasi SNI CHSE di lokasi wisata yang dikelola KPH yang tersebar mulai dari Divisi Regional Jawa Timur : Mojosemi (Buper), Srambang, Bedengan Selorejo, Bukit Kayu Putih, Prataan. Jawa Tengah : Guci Ashafana, Forest Kopi (Sibiting), Kemit Forest Educatioan, Menganti, Embun Lawu. Jawa Barat & Banten : Cibolang, Puncak Bintang, Pantai Carita, Curug, Ciherang, Curug Cigentis. Tujuan kegiatan ini sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dan meningkatkan branding lokasi wisata di wilayah Perum Perhutani sebagai wisata sehat yang menerapkan protokol kesehatan.

17 June 2022 / 0 Comments
read more

Posts pagination

Previous 1 … 3 4
Royal Elementor Kit Theme by WP Royal.