166 Kasus Covid-19 Terkait dengan Bar di Beijing, Warga Akan Dites Selama 3 Hari lsbmwi – Kasus Covid-19 di Bar Beijing, sebanyak 166 infeksi Covid-19 di China telah dikaitkan dengan satu bar di ibu kota Beijing. Seorang juru bicara pemerintah menggambarkan wabah itu sebagai “ganas”. Semua penduduk yang tinggal di area tempat bar berada akan diuji selama tiga hari ke depan. Jumlah infeksi di kota itu rendah menurut standar internasional tetapi tinggi untuk China, yang merupakan satu-satunya ekonomi utama dunia yang masih mempertahankan kebijakan “nol Covid”. Wabah itu ditelusuri ke tempat yang disebut Heaven Supermarket Bar, di area hiburan terkenal Sanlitun di distrik Chaoyang. Seorang pekerja komite perumahan mengatakan kepada kantor berita Reuters, dua bangunan yang menampung ratusan orang di Chaoyang dikunci ketat pada Minggu (12/6/2022) setelah kasus positif dilaporkan. Beberapa orang di Beijing mengatakan mereka dikirimi SMS yang memberitahu mereka untuk melapor ke pihak berwenang jika mereka baru-baru ini mengunjungi bar Sanlitun. Pejabat China telah membatalkan pelonggaran beberapa aturan Covid di Beijing karena wabah tersebut. Para pejabat mengatakan sebagian besar anak-anak di ibu kota tidak akan kembali ke sekolah minggu depan seperti yang direncanakan. Ibu kota telah melaporkan 1.997 kasus Covid lokal sejak 22 April lalu. Kebijakan keseluruhan China “nol Covid” tetap berlaku dan orang-orang yang tertular Covid menghadapi karantina atau rumah sakit. Kontak dekat mereka juga menghadapi prospek pemindahan ke karantina dan area di sekitar tempat tinggal mereka dikunci lagi. Kota Shanghai, pusat ekonomi negara itu dan pusat perdagangan global, baru-baru ini melonggarkan pembatasan Covid-19 setelah dikunci selama dua bulan. Pentingnya penerapan CHSE Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan) tidak hanya pada saat pandemi Covid-19 saja, akan tetapi juga pasca pandemi atau sudah menjadi endemi. Supaya rasa aman dan nyaman dapat dirasakan semua kalangan dalam melakukan aktifitas sehari – hari. More information : (admin 1) 0815 7552 0823 (admin 2) 0812 1501 7908
SERTIFIKASI SNI CHSE PERHUTANI
Sertifikasi SNI CHSE Perhutani bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Perhutani Sertifikasi SNI CHSE Perhutani – Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas untuk mengelola hutan di Pulau Jawa dan Madura. Dalam kawasan hutan selain sumberdaya kayu terdapat sumberdaya non kayu berupa daya tarik./keindahan alam yang sangat potensial untuk dikembangkan. Sejalan dengan visi Perhutani sebagai perusahaan pengelola hutan berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat, saat ini Perhutani mulai mengembangkan potensi dari jasa lingkungan termasuk wisata alam sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan Perum Perhutani di masa mendatang. Pandemi Covid-19 menjadikan industri pariwisata sebagai salah satu sektor bisnis yang paling terdampak yang mengakibatkan berkurangnya kunjungan dan menurunnya pendapatan akibat adanya kebijakan lockdown di berbagai negara. Seiring kondisi Pandemi yang terus membaik yakni ditandai dengan dibukanya perjalanan wisata baik di dalam maupun keluar negeri, Pemerintah memfasilitasi pelaku bisnis wisata dengan menerbitkan SNI CHSE /Indonesia Care sebagai salah satu standar penerapan protokol kesehatan di saat pandemi maupun pasca pandemi untuk menjamin kenyamanan dan kepuasan pengunjung. Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait SNI CHSE serta sebagai salah satu upaya peningkatan kunjungan wisata,maka Perhutani berencana untuk mengadakan sertifikasi SNI CHSE di lokasi wisata yang dikelola KPH yang tersebar mulai dari Divisi Regional Jawa Timur : Mojosemi (Buper), Srambang, Bedengan Selorejo, Bukit Kayu Putih, Prataan. Jawa Tengah : Guci Ashafana, Forest Kopi (Sibiting), Kemit Forest Educatioan, Menganti, Embun Lawu. Jawa Barat & Banten : Cibolang, Puncak Bintang, Pantai Carita, Curug, Ciherang, Curug Cigentis. Tujuan kegiatan ini sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dan meningkatkan branding lokasi wisata di wilayah Perum Perhutani sebagai wisata sehat yang menerapkan protokol kesehatan.
APA PERMEN NOMOR 4 TAHUN 2021?
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.