Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the interactive-geo-maps domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lsupariwisata.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Tahap-tahap Sertifikasi Usaha Bar – LEMBAGA SERTIFIKASI BMWI
sertifikasi-bar

Tahap-tahap Sertifikasi Usaha Bar

lsbmwi –  Tahap-tahap Sertifikasi Usaha Bar Persyaratan Sertifikasi Usaha Bar mengacu pada Permenparekraf No. 4 Tahun 2021.

Tahap-tahap Sertifikasi Usaha Bar

lsbmwi –  Persyaratan Sertifikasi Usaha Bar mengacu pada Permenparekraf No. 4 Tahun 2021.

Persyaratan khusus :

1) sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;

2) Sertifikat laik sehat yang diterbitkan paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;

3) memenuhi kriterian nomor 6 – 10.

Sarana :

a. Sarana minimum yang harus dimiliki

meliputi:

1) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik;

2) Ruang ganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan;

3) Toilet karyawan pria dan karyawan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan;

4) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) terpasang memenuhi kelaikan;

5) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet;

6) Instalasi listrik terpasang aman memnuhi kelaikan;

7) Instalasi gas terpasang aman memnuhi kelaikan;

8) Instalasi air bersih yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi;

9) Akses khusus darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10) Lampu darurat yang berfungsi dengan baik;

11) Peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) dan tempat petugas keamanan;

12) Fasilitas angkat angkut karyawan dan barang;

13) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan;

14) Gudang

b. Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan sebagai berikut:

1) Papan nama area pemandian dengan tulisan yang terbaca jelas dan mudah terlihat;

2) Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat;

3) Menu minuman disertai harga (drink list);

4) Lift atau eskalator pengunjung untuk usaha bar/rumah minum yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih;

5) Menyediakan perlengkapan meja dan kursi;

6) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K);

7) Toilet yang bersih, terawat, berfungsi dengan baik terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik;

c. Kondisi lingkungan

1) Memiliki program pengendalian hama;

2) Tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup;

3) Tersedia tempat penampungan sementara sampah;

4) Pengelolaan air limbah;

5) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha.

Struktur Organisasi dan SDM :

a. Organisasi, meliputi:

1) Struktur organisasi terdokumentasi;

2) Uraian tugas terdokumentasi;

3) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja;

4) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdokumentasi;

5) Memiliki informasi dokter, poliklinik atau rumah sakit terdekat;

6) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi;

7) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri;

8) Pemberian akses pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha;

9) Terdapat pembatasan usia pengunjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Sumber Daya Manusia, meliputi:

1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan;

2) Pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri;

3) Program pengembangan dan peningkatan kompetensi;

4) Program penilaian kinerja karyawan;

5) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan;

Pelayanan :

a. Penyambutan pengunjung;

b. Pelayanan pengunjung;

c. Pemesanan, pembuatan, dan penyajian minuman beralkohol dan tidak beralkohol sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan;

d. Pembayaran tunai dan/atau nontunai;

e. Keamanan oleh satuan pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia;

f. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);

g. Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan;

h. Penanganan keluhan pengunjung.Persyaratan Produk Usaha

a. Luas ruangan sesuai dengan rasio kapasitas tempat duduk;

b. Memiliki sistem sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Menu minuman disertai harga (drink list);

d. Bar counter sebagai area kerja untuk meramu minuman yang memenuhi persyaratan higienesanitasi, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan;

e. Rak pajang (display) minuman yang bersih, rapi dan menarik;

f. Tempat pencucian peralatan dan perlengkapan dilengkapi dengan fasilitas air panas dan air dingin yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi;

g. Kondisi aman.

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi Usaha Bar, Sertifikasi Barista

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *