ls bmwi – Apa itu sertifikasi usaha restoran?, Sertifikasi Usaha Restoran adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui audit pemenuhan standar usaha restoran berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi.
SERTIFIKASI SNI CHSE HOTEL THE MANOHARA
Ls bmwi, sertifikasi SNI CHSE The Manohara – Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia melaksanakan kegiatan Audit SNI CHSE 9042:2021 sekaligus sertifikasi awal usaha pariwisata hotel, di The Manohara Yogyakarta. The Manohara Hotel Yogyakarta adalah hotel bintang 4 berlokasi di pusat kota Yogyakarta. Ornamen batu langsung menyambut tamu yang hadir.
Biro Perjalanan Wisata (BPW) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh wajib memiliki sertifikat usaha pariwisata
Tour Umroh: Sertifikat usaha jasa perjalanan wisata Untuk BPW Ibadah Umroh Kementrian Agama melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh mewajibkan Biro perjalanan Wisata untuk melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata. Dalam peraturan ini PPIUadalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari menteri untuk menyelenggarkan perjalanan ibada umroh harus memiliki izin operasional. Salah satu persyaratan memiliki izin operasional yang tertuang dalam pasal 5 peraturan menteri ini yaitu memiliki setifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku.
LSUP BMWI perluas ruang lingkup Skema sertifikasi ke Karaoke dan Jasa Boga
Sertifikasi Karaoke dan Jasa Boga – Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi usaha pariwisata, Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) BMWI memperluas ruang lingkup sertifikasinya ke Karaoke dan Jasa Boga. Hairullah Gazali Direktur LSUP BMWI menyatakan kedepan LSUP BMWI dapat mensertifikasi Karaoke dan SPA. Ditambahkan oleh Hairullah untuk usaha karaoke dan SPA sendiri merupakan salah satu bagian penting dalam usaha pariwisata yang sudah ditetapkan standar usahanya melalui peraturan menteri pariwisata no 16 tahun 2014 tentang standar usaha karaoke dan peraturan Menteri Pariwisata No 18 tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Boga. “Hampir sama dengan standar usaha lainnya, standar usaha karaoke dan jasa boga memiliki 3 aspek, Produk, layanan dan Pengelolaan”tegas Iroel.
Forum Koordinasi LSUP Diselenggarakan Oleh KEMENPAR
LSU Pariwisata -Bertempat di Solo, Kementrian Pariwisata akan selenggarakan forum koordinasi LSUP yang akan dilaksanakan Rabu-Kamis, 12-13 Juli 2017. Forum Koordinasi LSUP ini merupakan tindaklanjut dari forum sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2017 bertempat di Jakarta. Rencananya Forum ini akan dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata serta nantinya akan dilanjutkan oleh arahan dari Komisi Otorisasi Pariwisata dan Komite Akredtasi Nasional (KAN). Diharapkan forum ini nantinya akan menghasilkan simpulan dan rumusan terkait dengan pengembangan dan percepatan sertifikasi usaha pariwisata. (HUMAS LSUP BMWI)
LSU Pariwisata BMWI akan Lakukan Survaillace Usaha Pariwisata
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan usaha pariwisata yang telah di sertifikasi oleh LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI), tahun ini LSUP BMWI akan melakukan surveillance terhadap 10 usaha yang telah disertifikasi. Direktur LSU Pariwisata BMWI Hairullah Gazali menyatakan proses Survaillance ini mengacu ke ISO 17021-2011 karena peraturan menteri no 1 tahun 2016 yang baru terbit salah satu poinnya menjelaskan bahwa LSU Pariwisata akan diakreditasi oleh KAN dan LSU Parwisata BMWI telah mendapatkan akreditasi dari KAN melalui surat keputusan Sekretaris Jendral KAN nomor 2878/2.ai/SM/05/2016 tertanggal 25 Mei 2016 sehingga kedepannya LSU Pariwisata mengikuti prosedur-prosedur yang ada di KAN.
LSU Pariwisata BMWI kembali Menyerahkan Hasil Sertifikasi Batch 7
LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMW) kembali menyerahkan hasil sertifikasi Bintang dan Tanda Daftar Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, Hotel Sheraton Mustika Resort and SPA dan Hotel Tentrem Yogyakarta (26/2) bertempat di Hotel Tentrem Yogyakarta. Direktur LSU Pariwisata BMWI Hairullah Gazali dalam laporannya menyampaikan bahwa 3 Hotel telah menjalani proses sertifikasi dan dinyatakan lulus dan 5 Hotel baru mendaftar di LSUP BMWI. Dalam laporan yang disampaikan kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY Hairullah menyampaikan bahwa LSU Pariwisata BMWI ditahun 2015 ini berusaha untuk terus aktif dalam mendorong percepatan serifikasi di Indonesia. Beberapa hotel yang mendaftar diantaranya Hotel Prima In, Hotel Premiere Inn, Hotel Harper Mangkubumi Yogyakarta dan Hotel Neo Malioboro LSUP BMWI dan telah siap untuk melakukan sertifikasi usaha dan rencananya akan berlangsung ditahun 2016 ini. Hadir dalam kesempatan ini yang mewakili Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kulonprogo dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul.
Kemenpar Permudah Izin Usaha Pariwisata
Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan Perizinan Usaha Pariwisata (PUP) atau sertifikasi yang sesuai pada ketetapan Undang-Undang No 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.Kementerian Pariwisata selama tiga hari menggelar Advokasi Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata tahun 2016 di Sumsel.Asisten Deputi Industri Pariwisata, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementrian Pariwisata Agus Priyono mengatakan, Advokasi Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata ini merupakan kegiatan yang strategis dalam menghadapi persaingan global dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah dimulai awal tahun 2016 lalu.
LSU Pariwisata Telah Siap Lakukan Audit Ruang Lingkup SPA, Rumah Makan, Restoran dan Perjalanan Wisata.
Direktur LSU Pariwisata BMWI setelah kunjungannya ke Kementrian Pariwisata menyampaikan (4/9) bahwa LSU Pariwisata BMWI telah menyiapkan diri untuk memperluas ruang lingkupnya ke beberapa bidang diantaranya SPA, Rumah Makan, Restoran dan Perjalanan Wisata. Bidang-bidang ini telah dilakukan assesment oleh Kementrian Pariwisata. “Kami sedang menunggu SK penetapan perluasan ruang lingkup oleh Menteri, namun demikian berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi kami dengan Komisi Otorisasi kami sudah diperbolehkan untuk memaintain calon klien dibeberapa bidang usaha tersebut” papar Hairullah. “Semua LSU Pariwisata yang ada memang baru di bidang Hotel saja, sehingga merupakan pekerjaan rumah bagi kementrian pariwisata untuk mempercepat penetapan ruang lingkup lainnnya” tegas Hairullah