LS BMWI – Mengembangkan Bisnis SPA dengan Sertifikasi Standar Usaha. Mari simak penjelasan artikel berikut ini.
Keahlian Concierge Dalam Hotel Berbintang
LS BMWI – Keahlian concierge dalam hotel berbintang: Mewujudkan pengalaman hotel yang tak terlupakan. Mari simak penjelasan artiket berikut.
Sistem Manajemen Mutu dalam Industri Pariwisata
LS BMWI – Sistem manajemen mutu dalam industri pariwisata di Indonesia. Simak selengkapnya pada artikel berikut.
Rahasia Sukses Mengelola Karyawan di Bar
LS BMWI – Rahasia sukses mengelola karyawan di Bar. Yuk simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut.
Apakah Nasi Goreng Selalu Ada di Hotel?
LS BMWI – Pernahkah Anda menginap di hotel dan menemukan nasi goreng di daftar menu makanan yang tersedia? Mungkin sebagian orang bertanya-tanya apakah nasi goreng selalu ada di hotel? Mari kita bahas tentang hal ini.
Permen Pariwisata No24 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Bumi Perkemahaan
Perkembangan usaha pariwisata tidak hanya sebatas daya tarik semata namun juga kepada perkembangan bumi perkemahan. Peraturan menteri Pariwisata no 24 tahun 2015 tentang bumi perkemahan memberikan standar minimal yang harus dipenuhi baik dari sisi pengelolaan, pelayanan dan produk.Secara umum bumi perkemahan merupakan tempat di alam terbuka dimana dapat didirikan kemah kemah untuk kegiatan bermalam dan kegiatan lainnya sesuai motivasinya
Telah Terbit Standar Usaha Penjualan Makanan Melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015
Pusat penjualan makanan atau food court perlu mendapatkan perhatian khusus karena sampai dengan saat ini perkembanganya cukup signifikan terutama di pusat-pusat perbelanjaan. Telah Terbit Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Penjualan Makanan dan telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015. Standar ini juga menjawab kebutuhan persaingan usaha agar konsumen dan produsen dapat terakomodir.
Permen Parekraf No 20 Tentang Standar Usaha Diskotik
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata | LSU PAriwisata Seiring dengan perkembangan pesat Usaha Diskotik di tanah air, yang merupakan sub jenis Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Diskotik, maka penyelenggaraan Usaha Diskotik, wajib memenuhi standar usaha. Selain itu, dikarenakan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, sepanjang mengenai Usaha Diskotik, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti; Secara umum Standar Usaha Diskotik adalah rumusan kualifikasi Usaha Diskotik dan/atau klasifikasi Usaha Diskotik yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Diskotik.