lsupariwisata.com

Pusat penjualan makanan atau food court perlu mendapatkan perhatian khusus karena sampai dengan saat ini perkembanganya cukup signifikan terindonesiautama di pusat-pusat perbelanjaan. Telah Terbit  Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 Tentang  Standar Usaha Penjualan Makanan dan telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015. Standar ini juga menjawab kebutuhan persaingan usaha agar konsumen dan produsen dapat terakomodir.

Informasi mengenai Standar Usaha Penjualan Makanan dapat di DOWNLOAD DISINI

Permen Par No_28 Thn 2015 Ttg Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *