Ingin usaha pariwisata Anda makin dipercaya dan dilirik wisatawan? Sertifikasi usaha pariwisata adalah jawabannya!
Siapa yang menerbitkan sertifikat usaha pariwisata?
Sertifikat usaha pariwisata diterbitkan oleh LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Usaha pariwisata apa saja yang wajib memiliki sertifikasi?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan regulasi dari Kemenparekraf, usaha yang wajib memiliki sertifikasi antara lain:
Hotel dan akomodasi lainnya
Restoran dan rumah makan
Biro perjalanan wisata
Spa
Pemandu wisata
Tempat rekreasi dan hiburan
Usaha penyelenggaraan MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition)
Usaha transportasi wisata
Usaha taman rekreasi dan hiburan
- dll
Apa manfaat dari sertifikasi usaha pariwisata?
Beberapa manfaatnya antara lain:
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Menjamin standar pelayanan dan mutu usaha
Meningkatkan daya saing dengan usaha sejenis
Mendukung promosi dan pengembangan usaha
Mempermudah akses kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta
Apakah sertifikasi ini wajib atau sukarela?
Pada prinsipnya, untuk beberapa jenis usaha pariwisata, sertifikasi bersifat wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, bagi jenis usaha yang belum diwajibkan, sertifikasi tetap dapat dilakukan secara sukarela untuk meningkatkan kualitas dan daya saing.
Bagaimana proses sertifikasi usaha pariwisata dilakukan?
Prosesnya secara umum meliputi:
Pengajuan permohonan oleh pelaku usaha ke Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU)
Verifikasi dokumen
Audit lapangan oleh auditor LSU
Rekomendasi hasil audit
Penerbitan sertifikat jika memenuhi standar
Berapa lama masa berlaku sertifikat usaha pariwisata?
Biasanya sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan setelah itu perlu dilakukan resertifikasi untuk memastikan usaha masih memenuhi standar yang ditetapkan.
Apakah ada biaya untuk mengikuti sertifikasi ini?
Ya, pelaku usaha akan dikenakan biaya sertifikasi yang besarannya tergantung pada jenis usaha, skala bisnis, dan kebijakan masing-masing LSU. Beberapa program pemerintah juga menyediakan subsidi sertifikasi untuk UMKM pariwisata.
Apa yang terjadi jika usaha pariwisata tidak memiliki sertifikat?
Usaha yang seharusnya memiliki sertifikat tetapi belum atau tidak mengurusnya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, mereka juga akan kesulitan bersaing dalam pasar pariwisata yang semakin kompetitif.
Bagaimana cara memulai proses sertifikasi usaha saya?
Anda dapat memulai dengan:
Menghubungi Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) kami
Mempersiapkan dokumen legalitas usaha
Menyusun standar operasional prosedur (SOP) sesuai bidang usaha
Melakukan self-assessment atau audit internal
Mengajukan permohonan sertifikasi secara resmi
Jangan tunggu pesaing Anda melangkah lebih dulu! Segera sertifikasi usaha pariwisata Anda bersama kami dan buktikan kualitas layanan Anda sekarang juga!