FAQ (Frequently Asked Questions/Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Ingin usaha pariwisata Anda makin dipercaya dan dilirik wisatawan? Sertifikasi usaha pariwisata adalah jawabannya!

Sertifikat usaha pariwisata diterbitkan oleh LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan regulasi dari Kemenparekraf, usaha yang wajib memiliki sertifikasi antara lain:

  • Hotel dan akomodasi lainnya

  • Restoran dan rumah makan

  • Biro perjalanan wisata

  • Spa

  • Pemandu wisata

  • Tempat rekreasi dan hiburan

  • Usaha penyelenggaraan MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition)

  • Usaha transportasi wisata

  • Usaha taman rekreasi dan hiburan

  • dll

Beberapa manfaatnya antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen

  • Menjamin standar pelayanan dan mutu usaha

  • Meningkatkan daya saing dengan usaha sejenis

  • Mendukung promosi dan pengembangan usaha

  • Mempermudah akses kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta

Pada prinsipnya, untuk beberapa jenis usaha pariwisata, sertifikasi bersifat wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, bagi jenis usaha yang belum diwajibkan, sertifikasi tetap dapat dilakukan secara sukarela untuk meningkatkan kualitas dan daya saing.

Prosesnya secara umum meliputi:

  1. Pengajuan permohonan oleh pelaku usaha ke Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU)

  2. Verifikasi dokumen

  3. Audit lapangan oleh auditor LSU

  4. Rekomendasi hasil audit

  5. Penerbitan sertifikat jika memenuhi standar

Biasanya sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan setelah itu perlu dilakukan resertifikasi untuk memastikan usaha masih memenuhi standar yang ditetapkan.

Ya, pelaku usaha akan dikenakan biaya sertifikasi yang besarannya tergantung pada jenis usaha, skala bisnis, dan kebijakan masing-masing LSU. Beberapa program pemerintah juga menyediakan subsidi sertifikasi untuk UMKM pariwisata.

Usaha yang seharusnya memiliki sertifikat tetapi belum atau tidak mengurusnya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, mereka juga akan kesulitan bersaing dalam pasar pariwisata yang semakin kompetitif.

Anda dapat memulai dengan:

  • Menghubungi Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) kami

  • Mempersiapkan dokumen legalitas usaha

  • Menyusun standar operasional prosedur (SOP) sesuai bidang usaha

  • Melakukan self-assessment atau audit internal

  • Mengajukan permohonan sertifikasi secara resmi

Jangan tunggu pesaing Anda melangkah lebih dulu! Segera sertifikasi usaha pariwisata Anda bersama kami dan buktikan kualitas layanan Anda sekarang juga!