Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha di bidang pariwisata, baik dari segi pelayanan, manajemen, keamanan, hingga kelestarian lingkungan. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan daya saing usaha pariwisata di Indonesia.
Sertifikat usaha pariwisata diterbitkan oleh LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan regulasi dari Kemenparekraf, usaha yang wajib memiliki sertifikasi antara lain:
Hotel dan akomodasi lainnya
Restoran dan rumah makan
Biro perjalanan wisata
Spa
Pemandu wisata
Tempat rekreasi dan hiburan
Usaha penyelenggaraan MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition)
Usaha transportasi wisata
Usaha taman rekreasi dan hiburan
Beberapa manfaatnya antara lain:
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Menjamin standar pelayanan dan mutu usaha
Meningkatkan daya saing dengan usaha sejenis
Mendukung promosi dan pengembangan usaha
Mempermudah akses kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta
Pada prinsipnya, untuk beberapa jenis usaha pariwisata, sertifikasi bersifat wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, bagi jenis usaha yang belum diwajibkan, sertifikasi tetap dapat dilakukan secara sukarela untuk meningkatkan kualitas dan daya saing.
Prosesnya secara umum meliputi:
Pengajuan permohonan oleh pelaku usaha ke Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU)
Verifikasi dokumen
Audit lapangan oleh auditor LSU
Rekomendasi hasil audit
Penerbitan sertifikat jika memenuhi standar
Biasanya sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan setelah itu perlu dilakukan resertifikasi untuk memastikan usaha masih memenuhi standar yang ditetapkan.
Ya, pelaku usaha akan dikenakan biaya sertifikasi yang besarannya tergantung pada jenis usaha, skala bisnis, dan kebijakan masing-masing LSU. Beberapa program pemerintah juga menyediakan subsidi sertifikasi untuk UMKM pariwisata.
Usaha yang seharusnya memiliki sertifikat tetapi belum atau tidak mengurusnya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, mereka juga akan kesulitan bersaing dalam pasar pariwisata yang semakin kompetitif.
Anda dapat memulai dengan:
Menghubungi Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) kami
Mempersiapkan dokumen legalitas usaha
Menyusun standar operasional prosedur (SOP) sesuai bidang usaha
Melakukan self-assessment atau audit internal
Mengajukan permohonan sertifikasi secara resmi
Mitra terpercaya pelaku usaha pariwisata Indonesia dalam memperoleh sertifikasi berstandar nasional sejak 2014.
Jl. Arimbi No.01, Kragilan,
Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten
Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta 55284
Senin-Jumat | 08.30 – 16.30 WIB
Sabtu | 08.30 – 13.30 WIB
© 2026 LSU Bhakti Mandiri Wisata Indonesia