Dalam rangka meningkatkan kinerja Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) komite akreditasi nasional (KAN) melakukan surveillance terhadap LSUP BMWI. Dalam kesempatan ini hadir 2 orang auditor KAN yaitu Susilawati Sukmaji dan Sigit Hartono untuk melakukan verifikasi kesesuaian dengan ISO 17021-2011 dalam hal pelaksanaan sertifikasi usaha. Hairullah Gazali Direktur LSUP BMWI mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik surveillance yang dilakukan oleh KAN, karena Hairullah berharap dengan di surveillance oleh KAN akan terdapat peningkatan dalam kualitas dari LSUP BMWI.Setelah mendapatkan akreditasi KAN, LSUP BMWI akan secara periodik di survaillace oleh KAN setiap tahunnya. Pada kesempatan ini juga Hairullah menyampaikan bahwa pihaknya menjadi optimis perkembangan LSUP di Indonesia akan semakin baik pasca di akreditasi oleh KAN.
Sanggar Seni pun Saat ini Memiliki Standar Usaha Pariwisata
Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan kepariwisataan, Kementrian Pariwisata mengeluarkan Standar Usaha Pariwisata bidang Sanggar Seni. Melalui Peraturan Menteri Pariwisata No 21 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Kemenpar Arif Yahya, standar usaha pariwisata ini diluncurkan pada tanggal 16 November 2016. Dijelaskan dalam ketentuan umum yang dimaksud Usaha Sanggar Seni adalah usaha penyediaan tempat, fasilitas dan Sumber Daya Manusia untuk kegiatan seni dan penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Pada pasal 8 di dalam ketentuan standar usaha pariwisata ini dijelaskan bahwa standar usaha Sanggar Seni dibagi menjadi 3 Aspek yang pertama produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 16 (enam belas) sub unsur; Kedua pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan Ketiga pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 23 (dua puluh tiga) sub unsur. Untuk lebih lengkap terkait dengan Standar Usaha Pariwisata Sanggar Seni ini dapat didownload disini PERMEN PAR No_21 THN 2015 ttg STANDAR USAHA SANGGAR SENI
Tiga Hotel di Yogyakarta mendaftar sertifikasi di LSU Pariwisata BMWI
Pada awal tahun 2016 yaitu Maret terdapat 3 hotel bintang yang di Yogyakarta mendaftar sertifikasi hotel bintang di LSU Pariwisata BMWI. Hairullah Gazali Direktur LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima formulir pendaftaran dari ketiga hotel tersebut yaitu The Atrium Hotel & Resort proyeksi bintang 4, Hotel Pyrenees proyeksi bintang 2 dan d’Omah Hotel Yogyakarta proyeksi bintang 3. “Dengan mendaftarnya ketiga hotel bintang ini tercatat 100 usaha akomodasi sudah teregistrasi di LSU Pariwsata BMWI.” tutur Hairullah Gazali. Dengan layanan yang baik dan tetap menjaga profesionalisme diharapkan LSU Pariwisata BMWI memiliki positioning sebagai lembaga yang profesional dan terpercaya dimata masyarakat dan industri. “kami yakin dengan tetap menjaga kualitas kedepan LSU Pariwisata BMWI dapat diperhitungkan” tutup Hairullah.
Menaker Atur Uang Service Hotel dan Restoran di Hotel
Mendengar uang service di hotel bagi tenaga kerja merupakan suatu hal yang menarik. Uang servis merupakan tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel. Hotel merupakan usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar yang dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 7 tahun 2016 tentang uang servis pada usaha hotel dan usaha estoran di hotel merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 78 tahu 2015 tentang pengupahan.Peraturan menteri ini diundangkan pada tanggal 8 Maret 2016 di Jakarta dan terdiri dari 8 Bab dan 23 Pasal. Untuk informasi lebih lengkap mengenai peraturan ini dapat diakses di sini.
Ibis Style dan Novotel Solo Diserahkan Sertifikat Bintangnya
Lead Auditor LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, Eddy Prasetyo mewakili Direktur LSUP BMWI menyerahkan sertifikat Bintang 4 untuk Hotel Novotel Solo dan Sertifikat Bintang 3 untuk Hotel Ibis Styles Solo . Dalam sambutannya di Solo Eddy Prasetyo pada saat penyerahan sertifikat Bintang (17/3) lalu menyatakan bahwa Novotel Solo dan Ibis Styles Solo memperoleh skor yang cukup tinggi, bahkan Ibis Styles Solo mendekati interval hotel bintang 4. “Standar Hotel international chain yaitu Accor memang sangat tinggi, sehingga setelah dilakukan audit untuk kedua Hotel tersebut mendapatkan skor yang cukup tinggi” papar Eddy. “Harapannya setelah sertifikat Hotel Bintng ini diserahkan, Manajemen Hotel dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas produk pelayanan dan pengelolaan” tegas Eddy. “Sebagai tambahan informasi LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) telah melakukan audit terhadap Hotel Novotel Solo dan Ibis Styles Solo pada tanggal 5, 6 dan 7 Okrober 2015” tambah Eddy.
Galuh Anindita Hotel Direkomendasikan Oleh LSU Pariwisata BMWI sebagai Hotel Non Bintang
LSU Pariwisata BMWI melakukan sertifikasi terhadap Hotel Galuh Anindita yang merupakan salah satu hotel melati di pusat Kota Yogyakarta (29/3 -1/3) dan direkomendasikan sebagai Hotel Non Bintang. Direktur LSU Pariwisata BMWI Hairullah Gazali menyatakan Hotel Galuh Anindita memiliki nilai yang cukup tinggi setelah dilakukannya Audit Tahap 2. Artinya meskipun masuk dalam kategori hotel non bintang 3 aspek (pengelolaan, pelayanan dan produk) diperhatikan secara khusus oleh pengelolanya masing-masing.
Pelatihan Auditor Restoran
Salah satu usaha pariwisata yang memberikan layanan kepada wisatawan adalah restoran. Secara umum Usaha Restoran merupakan usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran maka setiap usaha restoran wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan melaksanakan setifikasi usaha restoran. Dalam Peraturan Menteri No 11 tahun 2014 tersebut disebutkan bahwa Usaha Restoran digolongkan menjadi Restoran Non Bintang dan Restoran Bintang. Adapun Restoran Bintang terbagi menjadi Restoran Bintang 1, Restoran Bintang 2 dan Restoran Bintang 3. Dalam pelaksanaan proses sertifikasi usaha Restoran ini tentunya dibutuhkan auditor atau seseorang yang melakukan audit khususnya di bidang Restoran. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan auditor bidang Restoran maka akan diselenggarakan Diklat Auditor Bidang Usaha Restoran Apabila membutuhkan informasi lebih detail mengenai pelatihan Auditor Restoran, dapat menghubungi 085729963157 atau 0274 8005757.
Sistem Manajemen LSU Pariwisata BMWI
Manajemen LSU Pariwisata BMWI menganut sistem yang mengacu ke ISO 17021- 2011 untuk penyelenggaraan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam hal ini Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata. Standar ini memuat prinsip dan persyaratan kompetensi, konsistensi dan ketidakberpihakan audit dan sertifikasi seluruh tipe sistem manajemen (misalnya sistem manajemen mutu atau sistem manajemen lingkungan) dan untuk lembaga yang melaksanakan kegiatan-kegiatan ini. Lembaga sertifikasi yang beroperasi sesuai Standar ini tidak perlu menawarkan seluruh tipe sertifikasi sistem manajemen. Sertifikasi sistem manajemen (sertifikasi) merupakan suatu kegiatan penilaian kesesuaian pihak ketiga Oleh karena itu, lembaga yang melaksanakan kegiatan ini adalah lembaga penilaian kesesuaian pihak ketiga (lembaga sertifikasi).
Dua Hotel Bintang 5 International Chain akan di Reklasifikasi Oleh LSU Pariwisata BMWI
Direktur LSU Pariwisata BMWI, Hairullah Gazali menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Reklasifikasi terhadap 2 hotel Bintang 5 yang ada di DIY. Sebelumnya 2 hotel bintang 5 ini telah di Klasifikasifikasi dan ditetapkan sebagai hotel bintang 5 melalui mekanisme sebelumnya. Dua Hotel tersebut Sheraton Mustika Hotel dan Hyatt Regency Yogyakarta yang keduanya berlokasi di Kabupaten Sleman.”Kedua hotel tersebut telah lolos audit tahap 1 dan siap untuk melanjutkan audit tahap 2” tutur Hairullah. Dalam kesempatan ini juga Hairullah menyampaikan bahwa secara umum pihaknya berharap kedua hotel ini dapat mempertahankan statusnya sebagai hotel bintang 5 meskipun secara sistem dan standar terdapat perbedaan.
Sertifikat Bintang 4 Diserahkan Direktur LSUP BMWI Kepada Mercure Pontianak
Setelah melalui tahap audit 2 dan penyempurnaan-penyempurnaan hasil audit. Hotel Mercure pontianak ditetapkan sebagai hotel bintang 4 oleh LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indoneisa. Bertempat di Hotel Mercure Pontianak (23/12) Direktur LSUP BMWI Hairullah Gazali menyerahkan sertifikat Bintang 4 kepada General Manager Hotel Mercure Subakir. Sebelum penyerahan sertifikat hotel terlebih dahulu dilakukan penandatanganan penutupan Laporan Hasil Audit (LHA) dan hasil verifikasi penyempurnaan hasil audit. Dalam sambutannya Subakir menyampaikan rasa syukurnya karena Hotel Mercure Pontianak tetap dapat mempertahankan predikat bintang 4 yang disandangnya selama ini. Ditambahkan juga oleh Subakir meskipun banyak pihak yang menginginkan hotel Mercure ini menjadi bintang 5 namun pihaknya tetap merasa percaya diri bermain di pasar bintang 4. Untuk menjadi bintang 5 menurut Subakir pihaknya harus menurunkan investasi baru untuk meningkatkan nilai produk yang dimilikinya.