Sertifikasi Usaha Pariwisata – Dalam rangka meningkatkan kompetensi Lead Auditor dan meningkatkan kualitas hasil audit. LSUP BMWI menyelenggarakan Pelatihan Teknik Komunikasi Audit bagi Lead Auditor. Pelatihan ini dilaksanakan di Ruang Borobudur, LSUP BMWI (10/7). Pada kesempatan ini disampaikan oleh Hairullah Gazali Direktur LSUP BMWI bahwa menjadi penting bagi Lead Auditor LSUP untuk terus di update baik dari sisi pengetahuan keterampilan maupun kompetensi lainnya. Tantangan terbesar bagi kita justru mendorong semua SDM di LSUP agar semakin handal demi kemajuan usaha pariwsata dan pariwisata Indonesia. Saat ini LSUP BMWI memiliki 70 an Auditor yang kompeten dan memiliki pengalaman dan teknis audit yang mumpuni (HUMAS LSUP BMWI)
Kemenpar tetapkan Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran (MICE)
LSU Pariwisata – Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) yang dalam hal ini selanjutnya disebut MICE merupakan salah satu industri penggerak bagi pengembangan destinasi pariwisata yang berdaya saing. Industri MICE memberikan dampak dalam meningkatkan pendapatan, memperluas lapangan dan kesempatan kerja serta mendorong masuknya investasi. Di samping manfaat ekonomi, industri MICE juga menyediakan kesempatan untuk berbagi pengetahuan, menambah jaringan kerja (network) dan penggerak utama pengembangan intelektual dan kerjasama regional. MICE merupakan wisata bisnis yang berbeda dengan wisata leisure yang lebih mengutamakan “quality tourist” yang cenderung tinggal lebih lama dan memiliki pengeluaran harian 7 (tujuh) kali lipat lebih besar daripada wisatawan biasa (leisure). Di era globalisasi sekarang ini, persaingan bisnis MICE telah bergeser dari persaingan antar perusahaan menjadi persaingan antar destinasi. MICE merupakan kegiatan yang melibatkan berbagai sektor industri seperti sektor transportasi, perjalanan, rekreasi, akomodasi, makanan dan minuman, tempat penyelenggaraan acara, teknologi informasi, perdagangan, keuangan, sehingga MICE dapat digambarkan sebagai industrI multiplier effect yang dapat menggerakkan roda perekonomian pada daerah tujuan wisata atau destinasi. Indonesia adalah negara yang memiliki banyak pilihan destinasi yang potensial untuk dikembangkan menjadi destinasi MICE yang berdaya saing. Destinasi MICE merupakan aset bagi pembangunan dan pengembangan destinasi pariwisata dimana era globalisasi memberikan dampak bahwa persaingan bisnis MICE telah bergeser dari persaingan antar perusahaan menjadi persaingan antar destinasi. Namun demikian, belum semua daerah dapat memahami tentang destinasi MICE, sehingga setiap destinasi mudah menyatakan daerahnya sebagai destinasi MICE. Seiring dengan pertumbuhan persaingan tersebut, maka sangat penting bagi destinasi mengenali potensi destinasi masing-masing dengan memahami kriteria dan indikator apa saja yang menjadi pertimbangan pemilihan sebuah destinasi menjadi tempat penyelenggaraan event MICE. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang pariwisata sebagaimana diatur di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa setiap daerah baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota berwenang melakukan pengelolaan destinasi pariwisata. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan menempatkan pada tataran pemahaman tersebut, salah satu rencana pembangunan kepariwisataan diterjemahkan dalam kebijakan destinasi MICE yang mampu mewujudkan pembangunan pariwisata nasional yang sesuai dengan karakteristik destinasi setempat, dapat diterima secara sosial, memprioritaskan masyarakat setempat, tidak diskriminatif, dan ramah lingkungan. DOWNLOAD Peraturan Menteri Pariwisata NO 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran (MICE)
Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
Pemerintah melalui Menteri dalam Negeri Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah mencabut izin gangguan di daerah. DOWNLOAD DISINI
Student Park Hotel and Apartement Akan Mengikuti Audit 2 di Bulan ini
LSU Pariwisata – Layanan Hotel dan apartemen saat ini berkembang sangatlah pesat dibanding beberapa tahun yang lalu. Student Park Hotel and apartemen yang telah berdiri hampir 3 tahunan. GM Student Park Elizabeth Fifi pada saat berkunjung ke sekretariat LSUP BMWI menyatakan bahwa banyak pembenahan telah dilakukannya untuk memperoleh sertifikat bintang 3. Pihaknya yakin dan percaya diri pembenahan yang dilakukannya tidak akan sia-sia mengingat meskipun belum dilakukan audit, Fifi yakin peningkatan kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan hotel dan apartemen yang dikelolanya semakin baik. “Owner kami sangat support untuk menjadikannya bintang 3, bahkan dukungan penuh diberikan untuk melakukan perbaikan-perbaikan di sana sini.
Crown Victoria Hotel Tulungagung, Hotel Sutan Raja Kutomobagu dan Hotel Wisanti Yogyakarta mendaftar di LSUP BMWI
Sertifikasi Usaha Pariwisata– Dalam rangka sertifikasi usaha dan penggolongan hotel bintang 3 Hotel yang berlokasi di Jawa Timur, Sulawesi Utara dan DIY mendaftar di LSUP Pariwisata BMWI. Ketiga hotel tersebut masing-masing memiliki klasifikasi bintang yang berbeda-beda. Untuk Crown Victoria Hotel Tulungangung dan Hotel Sutan Raja Kutomobagu , bintang 4 sedangkan untuk Hotel Wisanti Bintang 2. Hairullah Gazali Direktur LSUP BMWI mengatakan bahwa dikarenakan wilayah kerja LSUP BMWI adalah seluruh Indonesia sehingga klien kami juga tersebar dimana-mana. Kami sangat menyambut baik kesadaran pelaku wisata dalam rangka sertifikasi Hotel dan usaha pariwisata.
Data Sertifikasi Hotel Berlian
Nama Usaha Pariwisata Hotel Berlian Bidang Usaha Pariwisata Akomodasi No Registrasi 12.0014/169.24.02.17/BMWI/II/017 Alamat Jl Jalan Pasar Kembang No. 61 Yogyakarta Telpon/Fax +62 274 Auditee Nea Liliana Auditor Lead Auditor Auditor Penggolongan N/A
Komite Akreditasi Nasional (KAN) Telah selesai lakukan survailance dan Witness Penambahan Ruang LIngkup.
Lembaga Sertifikasi Usaha Parwisata (LSUP) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, telah selesai di survaillance dan di witness oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), Direktur LSUP BMWI Hairullah Gazali mengatakan bahwa survaillace dan witness yang di lakukan oleh KAN dalam rangka menjaga konsistensi LSUP BMWI dalam menjalankan sistim manajemen sebagai lembaga penilai kesesuaian (LPK). Hairullah mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Pariwisata bersama dengan KAN dalam mengembangkan LSUP sebagai salah satu instrument penguatan usaha kepariwisataan di tanah air.
Akhir 2016, LSUP BMWI Audit Restoran Pringsewu, Hotel Edelweis, Hotel New Saphir serta 8 Hotel Non Bintang.
Menutup tahun 2016, LSUP BMWI lakukan audit Restoran, Hotel Bintang dan Non Bintang di beberapa lokasi. Hairullah Gazali Direktur, LSUP BMWI menyatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk terus meningkatkan kinerjanya baik dari sisi layanan administrasi audit maupun dari sisi pelayanan auditor. Di akhir tahun ini juga LSUP BMWI melakukan audit terhadap restoran yaitu restoran pringsewu. Hairullah juga menegaskan bahwa dalam antrian beberapa restoran dan rumah makan lainnya yang siap untuk diaudit. Dalam kesempatan ini Hairullah juga menambahkan sektor usaha saat ini sudah mulai memiliki kesadaran untuk melakukan sertifikasi di akhir Desember saja kami masih melakukan audit untuk Hotel Edelweis Bintang 3, Hotel New Saphir bintang 4 serta 8 Hotel Non Bintang. “Dengan regulasi yang detail dan tegas sertifikasi usaha akan menjadi 2 sisi yang menguntungkan, bagi pengusaha dan bagi regulator, persaingan yang sehat juga akan semakin terasa dengan tersertifikasinya beberapa sektor usaha” tandas Hairullah
Peraturan Menteri Pariwisata Nomer 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Dasar penerbitan Peraturan Menteri Pariwisata Peraturan Menteri Pariwisata Nomer 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
LSUP BMWI Serahkan Sertifikasi Hotel
LSUP BMWI Serahkan sertifikat Hotel kepada Usaha yang lolos Sertifikasi sebagai hasil dari proses sertifikasi usaha pariwisata bidang akomodasi perhotelan, LSUP Bhakti Mandiri Wisata Indonesia menyerahkan sertifikat hotel bintang dan non bintang untuk Hotel Cavinton Yogyakarta tersertifikasi sebagai Hotel bintang 4, Hotel Neo Malioboro tersertifikasi sebagai Hotel bintang 3, Hotel dan Restoran Saraswati Borobudur tersertifikasi sebagai Hotel bintang 3 dan Hotel S-Chott tersertifikasi sebagai Hotel non bintang.