lsupariwisata.com

Kemenpar tetapkan Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran (MICE)

LSU Pariwisata – Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) yang dalam hal ini selanjutnya disebut MICE merupakan salah satu industri penggerak bagi pengembangan destinasi pariwisata yang berdaya saing. Industri MICE memberikan dampak dalam meningkatkan pendapatan, memperluas lapangan dan kesempatan kerja serta mendorong masuknya investasi. Di samping manfaat ekonomi, industri MICE juga menyediakan kesempatan untuk berbagi pengetahuan, menambah jaringan kerja (network) dan penggerak utama pengembangan intelektual dan kerjasama
regional.

Gallery Prawirotaman Hotel
Gallery Prawirotaman Hotel

MICE merupakan wisata bisnis yang berbeda dengan wisata leisure yang lebih mengutamakan “quality tourist” yang cenderung tinggal lebih lama dan memiliki pengeluaran harian 7 (tujuh) kali lipat lebih besar daripada  wisatawan biasa (leisure). Di era globalisasi sekarang ini, persaingan bisnis MICE telah bergeser dari persaingan antar perusahaan menjadi persaingan antar destinasi.

MICE merupakan kegiatan yang melibatkan berbagai sektor industri seperti sektor transportasi, perjalanan, rekreasi, akomodasi, makanan dan minuman, tempat penyelenggaraan acara, teknologi informasi, perdagangan, keuangan, sehingga MICE dapat digambarkan sebagai industrI multiplier effect yang dapat menggerakkan roda perekonomian pada daerah tujuan wisata atau destinasi. Indonesia adalah negara yang memiliki banyak pilihan destinasi yang potensial untuk dikembangkan menjadi destinasi MICE yang berdaya saing. Destinasi MICE merupakan aset bagi pembangunan dan pengembangan destinasi pariwisata dimana era globalisasi memberikan dampak bahwa persaingan bisnis MICE telah bergeser dari persaingan antar perusahaan menjadi persaingan antar destinasi. Namun demikian, belum semua daerah dapat memahami tentang destinasi MICE, sehingga setiap destinasi mudah menyatakan daerahnya sebagai destinasi MICE.

Seiring dengan pertumbuhan persaingan tersebut, maka sangat penting bagi destinasi mengenali potensi destinasi masing-masing dengan memahami kriteria dan indikator apa saja yang menjadi pertimbangan pemilihan sebuah destinasi menjadi tempat penyelenggaraan event MICE.

Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang pariwisata sebagaimana diatur di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa setiap daerah baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota berwenang melakukan pengelolaan destinasi pariwisata. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan menempatkan pada tataran pemahaman tersebut, salah satu rencana pembangunan kepariwisataan diterjemahkan dalam kebijakan destinasi MICE yang mampu mewujudkan pembangunan pariwisata nasional yang sesuai dengan karakteristik destinasi setempat, dapat diterima secara sosial, memprioritaskan masyarakat setempat, tidak diskriminatif, dan ramah lingkungan.

DOWNLOAD Peraturan Menteri Pariwisata NO 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran (MICE)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *