ls bmwi – Apa itu sertifikasi usaha karaoke?, Sertifikasi Usaha Karaoke adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Karaoke untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha karaoke melalui audit pemenuhan standar usaha karaoke berisiko menengah rendah.
Sertifikasi Usaha Restoran
ls bmwi – Apa itu sertifikasi usaha restoran?, Sertifikasi Usaha Restoran adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui audit pemenuhan standar usaha restoran berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi.
Sertifikasi Usaha Hotel
ls bmwi – Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.
SERTIFIKASI HOTEL
ls bmwi, Sertifikasi Hotel – Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.
PANDUAN CHSE HOTEL
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merilis “Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Hotel” pada Juli 2020. Keempat prinsip tersebut menjadi kriteria yang harus dipenuhi penginapan.
AUDIT SNI CHSE PANTAI SURUMANIS
lsbmwi – Pantai Surumanis Kebumen adalah pantai dengan pasir pantai berwarna hitam kecoklatan dengan batu karang besar disekelilingnya. Pantai ini berada pada daerah tersembunyi dan harus melewati Pantai Pecaron terlebih dahulu untuk menjangkaunya. Lokasi wisata berada di Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Lokasi wisata tepat bersebelahan di timur pantai Pacaron. Agar mencapai lokasi wisata, sobat bakal melewati jalur-jalur bukit cukup terjal.
SERTIFIKASI HOTEL BERBASIS RESIKO
Sertifikasi Hotel Berbasis Resiko lsbmwi, Sertifikasi Hotel Berbasis Resiko – Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnyal. Usaha Hotel Berbasis Risiko adalah usaha Hotel yang meliputi usaha berbasis risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi yang dikelompokkan berdasarkan kriteria risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan Masyarakat, termasuk wisatawan dan lingkungan (K3L), dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L. Sertifikat Standar Usaha Hotel Berisiko Menengah Tinggi dan Berisiko Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha Hotel berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi yang telah memenuhi standar usaha Hotel, berlaku selama pengusaha Hotel menjalankan kegiatan usaha. Ruang lingkup standar usaha ini memuat pengaturan yang terkait dengan : Hotel Bintang dan Non Bintang yang memiliki tingkat risiko: a. Menengah Rendah: Jumlah kamar tidur tamu 61 – 100 unit atau jumlah karyawan 41 – 99 orang atau memiliki luas 4.000 – 6.000 m2 b. Menengah Tinggi: Jumlah kamar tidur tamu 10l – 200 unit atau jumlah karyawan 100 –200 orang atau memiliki luas lahan > 6.000 –10.000 m2 c. Tinggi: Jumlah kamar tidur > 200 unit atau jumlah karyawan > 200 orang atau memiliki luas bangunan ≥ 10.000 m2 Persyaratan Khusus Usaha : Menengah Rendah a. sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; b. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut; c. memenuhi kriteria nomor 6 – 10. Menengah Tinggi a. Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat setelah 2 (dua) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; b. sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; c. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut; d. Memenuhi kriteria nomor 6 – 10. Tinggi a. Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat paling lambat 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; b. Sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; c. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut; d. Memenuhi kriteria nomor 6 -10. More information : Baca juga : Sertifikasi SNI CHSE Hotel Tentrem, Sertifikasi SNI CHSE The Manohara Hotel
SERTIFIKASI SNI CHSE HOTEL THE MANOHARA
Ls bmwi, sertifikasi SNI CHSE The Manohara – Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia melaksanakan kegiatan Audit SNI CHSE 9042:2021 sekaligus sertifikasi awal usaha pariwisata hotel, di The Manohara Yogyakarta. The Manohara Hotel Yogyakarta adalah hotel bintang 4 berlokasi di pusat kota Yogyakarta. Ornamen batu langsung menyambut tamu yang hadir.
SERTIFIKASI SNI CHSE HOTEL TENTREM
Ls bmwi, sertifikasi SNI CHSE Hotel Tentrem – Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia melaksanakan kegiatan Audit SNI CHSE 9042:2021 sekaligus sertifikasi ulang usaha hotel, di Hotel Tentrem Yogyakarta. Hotel Tentrem Yogyakarta adalah sebuah hotel bintang lima yang berada di Kota Yogyakarta. Hotel Tentrem Yogyakarta memiliki slogan Tentrem in Your Heart atau “Kedamaian di Hatimu”. Nama hotel ini bersal dari sebuah kata dalam bahasa Jawa, “tentrem”, yang artinya perasaan damai dan tenang.
KENAPA HOLYWINGS DITUTUP?
Holywings telah menghebohkan rakyat Indonesia bahkan dunia, ketika tersangkut masalah hukum yang bernuansa agama. Sempat menghebohkan dunia maya di Indonesia saat menuai kontroversi dan terlibat perkara hukum karena tersangkut masalah agama. Dikarenakan, Holywings rencananya akan promosi minuman gratis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.