Manajemen puncak PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LSBMWI) memiliki komitmen yang tinggi terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi. Dalam melaksanakan Manajemen Ketidakberpihakan, PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LSBMWI) tidak diperkenankan untuk :
- Kegiatan sertifikasi dilakukan secara tidak memihak
- LS BMWI bertanggungjawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya dan tidak memperbolehkan adanya tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
- LS BMWI mengindentifikasi risiko ketidakberpihakannya secara berkelanjutan.
- Jika risiko terhadap ketidakberpihakan telah diidentifikasi, LS BMWI harus mampu menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan risiko tersebut.
- LS BMWI memiliki komitmen manajemen puncak untuk tidak memihak.
- LS BMWI dan setiap bagian dari badan hukum yang sama dan entitas dibawah kendali organisasinya tidak boleh :
- menjadi desainer, pemanufaktur, penginstal, distributor atau pemelihara produk yang disertifikasi;
- menjadi desainer, penerap, operator atau pemelihara proses yang disertifikasi;
- menjadi desainer, penerap, penyedia atau pemelihara jasa yang disertifikasi;
- menawarkan atau menyediakan konsultasi kepada klien;
- menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen atau audit internal kepada klien bila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi terhadap sistem manajemen klien.
- LS BMWI memastikan bahwa kegiatan badan hukum yang terpisah yang memiliki hubungan dengan LS BMWI atau badan hukum dimana LS BMWI ini berada, tidak mengkompromikan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya.
- LS BMWI atau personel yang akan melakukan tinjauan dan proses pengambilan sertifikasi tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan badan hukum terpisah. Personel dari badan hukum terpisah tidak boleh dilibatkan dalam manajemen LS BMWI, tinjauan atau keputusan sertifikasi.
- Kegiatan LS BMWI tidak akan dipasarkan atau ditawarkan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan organisasi yang memberikan konsultasi.
- Dalam waktu 2 (dua) tahun, personel tidak boleh digunakan untuk melakukan tinjauan atau menetapkan keputusan sertifikasi produk yang konsultasinya dilakukan oleh personel tersebut.
- LS BMWI harus mengambil tindakan untuk menanggapi setiap risiko terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel, badan atau orgnisasi lain yang diketahuinya.