lsupariwisata.com

Penghentian, Pengurangan, Pembekuan atau Pencabutan Sertifikasi

  1. Rincian Prosedur
    • Pembekuan sertifikat klien.
      • Sertifikat klien dapat dibekukan apabila :
        • Klien yang disertifikasi telah gagal memenuhi persyaratan
        • Klien yang disertifikasi tidak membolehkan kunjungan survailen
        • Klien yang disertifikasi telah meminta pembekuan sertifikasi secara sukarela
        • Izin penyelenggara usaha dibekukan oleh instansi berwenang
      • LS BMWI memberikan waktu perbaikan pembekuan selama 6 ( enam ) bulan kalender
        • Jika klien tidak dapat melakukan tindakan perbaikan dan waktu yang diberikan telah terlampaui, maka sertifikat yang telah diberikan dibekukan.
        • LS BMWI akan mengaktifkan kembali status sertifikasi jika klien telah menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan
    • Pencabutan Sertifikat.
      • Sertifikat klien dapat dicabut apabila :
        • Terbukti melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang
        • Klien tidak dapat menindaklanjuti pembekuan yang dilakukan oleh LS BMWI dengan perbaikan yang sesuai
        • Klien yang disertifikasi meminta pencabutan sertifikat secara sukarela
        • Izin penyelenggara usaha dicabut oleh instansi yang berwenang
    • Direktur LS BMWI melalui Manager Operasional Sertifikasi menetapkan surat tugas kepada Komite Pengambilan Keputusan untuk pengambilan keputusan penghentian, pengurangan, pembekuan dan pencabutan sertifikat.
    • Manager Operasional Sertifikasi akan memberikan informasi penetapan tim Pengambilan Keputusan kepada Komite Pengambilan Keputusan melalui WhatsApp.
    • Surat tugas dan dokumen lainnya tersedia di system yang telah tersedia
    • Komite pengambil keputusan mengadakan rapat pengambil keputusan dilakukan secara online yang didapat diakses oleh anggota tim melalui https://bmwismartsystem.id/ .
    • Komite pengambil keputusan meninjau seluruh rekaman sebagai wujud identifikasi untuk menentukan penghentian, pengurangan, pembekuan dan pencabutan sertifikat.
    • Hasil rapat pengambilan keputusan dicatat dan didokumentasi kan oleh Manager Operasional Sertifikasi pada (FOR.LSBMWI.14.2021) Formulir Keputusan Sertifikasi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Sertifikasi.
    • Dalam hal pengambilan keputusan komite pengambil keputusan dapat mengundang evaluator atau tenaga ahli untuk memberikan presentasi. Namun evaluator atau tenaga ahli tidak dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
    • Tim pengambil keputusan merekam hasil pengambilan keputusan pada bmwismartsystem.id
    • Dalam hal pengambil keputusan apabila terjadi deadlock ketua tim pengambil keputusan memberikan link voting yang telah tersedia di bmwismartsystem.id atau dapat menunda pengambilan keputusan atau memperpanjang waktu pengambil keputusan.atau mengadakan rapat pengambilan keputusan ulang.