Tentang Kami
Lembaga Sertifikasi yang dimaksud disini adalah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr), dan Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LS UHK) PT. BHAKTI MANDIRI WISATA INDONESIA, selanjutnya dalam Pedoman Mutu ini disebut Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI), merupakan suatu badan usaha berbadan hukum yang berkedudukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia dan tunduk pada peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. LS BMWI sebagaimana disebutkan dalam akta pendiriaannya, memiliki maksud dan tujuan perseroan antara lain bergerak di bidang sertifikasi usaha pariwisata dan sertifikasi umrah dan haji khusus, didirikan sebagai wujud perhatian, kepedulian dan kontribusi langsung LS BMWI pada negara melalui pembangunan di sektor pariwisata dan di sektor keagamaan, khususnya Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan Penyelenggaraan Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus.
PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta didirikan berdasarkan Akta Notaris R.A Anita Dewi Meiyatri, SH, pada tanggal 9 Mei 2014 di Yogyakarta dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-08897.40.10.2014, tertanggal 14 Mei 2014. PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa salah satunya yaitu Jasa Sertifikasi. PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia beralamat di:
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Sertifikasi adalah sarana untuk memberikan jaminan bahwa organisasi memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam standard dan dokumen normatif lainnya. Pedoman mutu ini menetapkan persyaratan, yang dalam penyusunannya bertujuan untuk menjamin bahwa Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) dan Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LS UHK) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia mengoperasikan proses sertifikasi secara kompeten, konsisten dan tidak memihak.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, bahwa pengusaha di bidang pariwisata wajib memiliki sertifikat usaha pariwisata dan mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi. Demikian juga untuk usaha umrah & haji khusus (UHK), menurut Peraturan Menteri Agama No.8/2018, bahwa setiap UHK wajib di sertifikasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. LS BMWI berupa badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas Bhakti Mandiri Wisata Indonesia yang didirikan berdasarkan:
- Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor: SK.9/HK.501/DPIK/KEMPAR/2018 Tentang Penunjukan dan Penetapan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia Sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.
- KAN menetapkan akreditasi PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan nomor akreditasi LSPr-104-IDN
- Surat keputusan nomor 249/3.a2/LIS/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang keputusan untuk memberikan akreditasi penambahan ruang lingkup CHSE (SNI 9042:2021) kepada PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan Nomor Akreditasi LSUP-013 dan dipertahankan status akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012.
- Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 496 Tahun 2019 Tentang Penunjukan PT. Bhakti Mandiri wisata Indonesia Sebagai Lembaga Akreditasi Umrah dan Haji Khusus;
- Surat Komite Akreditasi Nasional nomor 208/3.a2/LIS/06/2018 perihal keputusan Akreditasi kepada PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LS UHK) dengan Nomor Akreditasi LSUHK-009-IDN.