Menjalankan bisnis travel saat ini menghadapi tantangan yang semakin ketat, terutama karena banyak kompetitor baru bermunculan secara digital. Oleh karena itu, Anda memerlukan legalitas dan pengakuan resmi agar calon konsumen tidak ragu memilih layanan Anda. Sayangnya, banyak pemilik agen travel mengabaikan kewajiban sertifikasi ini karena menganggap prosesnya rumit dan membuang waktu. Jika Anda terus menunda hal ini, bisnis Anda berisiko kehilangan kepercayaan pasar dan berpotensi menghadapi sanksi administratif dari pemerintah. LSUP BMWI hadir sebagai solusi tepat untuk membantu Anda mengurus sertifikasi usaha pariwisata secara resmi dan profesional.
Table of Contents
ToggleMengapa Pebisnis Travel Wajib Memahami Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi BPW
Pemerintah Indonesia menaruh perhatian besar pada kualitas industri pariwisata nasional. Melalui regulasi resmi seperti Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata. Regulasi ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Aturan tersebut secara jelas mewajibkan setiap tenaga kerja, termasuk pelaku usaha biro perjalanan wisata, memiliki standar kompetensi yang diakui.
Oleh karena itu, memahami peraturan pemerintah tentang sertifikasi BPW menjadi langkah administratif yang krusial bagi keberlangsungan bisnis Anda. Tanpa adanya sertifikat resmi, pelaku usaha akan kesulitan memenangkan tender besar atau menjalin kerja sama dengan instansi kedinasan. LSUP BMWI siap mempermudah langkah Anda dalam meraih sertifikasi usaha ini dengan proses yang transparan. Selain itu, jika Anda membutuhkan sertifikasi BNSP untuk para staf, kami telah bekerjasama dengan LSP Jana Dharma Indonesia untuk melaksanakan uji kompetensi secara kredibel.
Standar Kompetensi Sesuai Aturan Kemenparekraf
Pemerintah menetapkan aturan ini demi menjaga mutu pelayanan pariwisata agar mampu bersaing di kancah internasional. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016, negara membagi beberapa sub sektor yang wajib memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Berikut adalah beberapa sub sektor pariwisata yang masuk dalam daftar wajib sertifikasi:
- Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata.
- Sub Sektor Hotel dan Restoran.
- Sub Sektor Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader).
- Sub Sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Melihat ketatnya persaingan tersebut, Anda tentu tidak ingin reputasi bisnis travel Anda turun hanya karena masalah dokumen legalitas. LSUP BMWI menyediakan layanan sertifikasi usaha pariwisata terbaik untuk menjamin operasional bisnis Anda berjalan sesuai hukum yang berlaku. Kami juga memahami bahwa kompetensi staf merupakan pilar utama kesuksesan agensi travel. Apabila Anda butuh Pelatihan Pengembangan SDM, kami telah bekerjasama dengan Jogja Tourism Training Center (JTTC) yang bisa menyediakan berbagai Pelatihan pengembangan SDM untuk tim Anda.
Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Usaha dan Kompetensi BPW
Memenuhi kepatuhan administratif sebenarnya tidak sesulit yang Anda bayangkan jika Anda memilih mitra strategis yang tepat. Langkah pertama bermula dari audit internal untuk melihat sejauh mana kesiapan dokumen perusahaan dan kemampuan para staf. Selanjutnya, Anda dapat mendaftarkan perusahaan Anda ke lembaga sertifikasi resmi untuk menjalani proses penilaian eksternal.
Melalui proses evaluasi yang terstruktur, bisnis Anda akan mendapatkan pengakuan resmi yang valid di mata hukum dan pelanggan. LSUP BMWI senantiasa mendampingi Anda melewati setiap tahapan evaluasi ini dengan mudah dan efisien. Di samping itu, bagi pelaku usaha yang mengincar pasar wisata ramah muslim dan butuh sertifikasi halal, kami telah bekerjasama dengan LPH Bhakti Mandiri Syariah untuk mempercepat proses pengajuannya.
Jangan biarkan kompetitor merebut pasar Anda hanya karena mereka lebih siap secara legalitas hukum. Hubungi LSUP BMWI sekarang juga untuk mengamankan sertifikasi usaha Anda, ikuti uji kompetensi BNSP lewat LSP Jana Dharma Indonesia, dan tingkatkan keahlian tim Anda bersama JTTC.
Hubungi kami Sekarang dan Dapatkan Penawaran Khususnya!
- Kontak / Whatsapp : 0813-8058-468
- Instagram : @ls_bmwi
- Website: LSU Pariwisata
Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (BMWI) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia :
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.