Sertifikat usaha jasa perjalanan wisata – Bagi Biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata mendapatkan sertifikat usaha jasa perjalanan wisata yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi hal yang sangat penting. Sertifikat Usaha jasa perjalanan wisata merupakan bentuk jaminan telah terpenuhinya Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata terhadap standar usaha pariwisata Bidang Biro Perjalanan Wisata/Agen Perjalanan Wisata. Terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi dalam mencapai derajat tersertifikasi. Adapun prosesnya sebagai berikut :
Adapun standar usaha pariwisata bidang Biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata mengacu ke Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 tahun 2014 tentang standar usaha jasa perjalanan wisata. Untuk lebih lengkap dapat di download disini,
LAMPIRAN PERMEN No_4 TAHUN 2014 ttg STANDAR USAHA PERJALANAN WISATA