Menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan tidak dijadikan persyaratan dasar dalam sertifikasi usaha Hotel. Adapun persyaratan dasar sebagai berikut, a Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel; b. keterangan laik sehat; dan c. kelaikan kualitas air.
Penilaian penggolongan kelas Hotel Bintang dan penetapan Hotel Nonbintang dilakukan setelah 3 Persyaratan Dasar terpenuhi. Untuk Iinformasi lebih lengkap dapat di