Pencabutan sertifikat dilakukan jika organisasi atau badan usaha pemegang sertifikat sudah tidak lagi memenuhi ketentuan dan kewajiban sebagai pemegang sertifikat dan dapat merugikan Badan Sertifikasi.
Pencabutan sertifikat dilakukan jika organisasi atau badan usaha pemegang sertifikat sudah tidak lagi memenuhi ketentuan dan kewajiban sebagai pemegang sertifikat dan dapat merugikan Badan Sertifikasi.
Mitra terpercaya pelaku usaha pariwisata Indonesia dalam memperoleh sertifikasi berstandar nasional sejak 2014.
Jl. Arimbi No.01, Kragilan,
Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten
Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta 55284
Senin-Jumat | 08.30 – 16.30 WIB
Sabtu | 08.30 – 13.30 WIB
© 2026 LSU Bhakti Mandiri Wisata Indonesia