Penambahan Skema Usaha Pariwisata Baru Lembaga Sertifikasi Bmwi
Dalam memperluas Skema Usahanya, Ls Bmwi menambah skema baru. Skema baru tersebut adalah Standar Usaha Kawasan Pariwisata, Standar Usaha MICE dan Standar Usaha Bar. Ketiga standar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2017 dan Nomor 4 Tahun 2021.
Sebagaimana standar tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Nomor 2 Tahun 2017 dan Nomor 4 Tahun 2021.
Ruang lingkup standar usaha kawasan pariwisata, standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pengusahaan lahan, dengan luas sekurang kurangnya 100 (seratus) hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu. Membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata.
Ruang lingkup standar usaha MICE, mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran. Kriteria dan Indikator Venue MICE Venue MICE yang diatur dalam pedoman ini adalah Venue MICE yang termasuk ke dalam klasifikasi Venue MICE Mandiri (stand-alone venue) yaitu sebuah tempat khusus yang dibangun dan ditujukan sebagai pusat penyelenggaraan kegiatan gabungan konvensi dan pameran. Tempat tersebut menyediakan berbagai ruangan yang dirancang untuk sidang paripurna (plenary session), ruang pertemuan, ruang terbuka, ruang pameran, dilengkapi dengan fasilitas makanan dan minuman, business centre, dan ruang administrasi.
Ruang lingkup standar usaha BAR, standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: Bar usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.