lsupariwisata.com
sni chse garut

SOSIALISASI SNI KEMENPAREKRAF

lsbmwiKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia, mensosialisasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021 Kebersihan, Kesehatan, keselamatan dan kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata.

Tidak kurang dari 100 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengikuti kegiatan yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, di Fave Hotel Garut, Kabupaten Garut, Sabtu (11/2/2022).

Sosialisasi SNI Kemenparekraf di Kabupaten Garut

sni chse garut
sni chse garut

lsbmwi – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia, mensosialisasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042: 2021 Kebersihan, Kesehatan, keselamatan dan kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata.

Tidak kurang dari 100 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengikuti kegiatan yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, di Fave Hotel Garut, Kabupaten Garut, Sabtu (11/2/2022).

Sosialisasi bertujuan mendorong pelaku usaha pariwisata di daerah ini untuk bersertifikasi SNI guna menjamin, keamanan, keselamatan dan kelestarian lingkungan kepariwisataan di Kabupaten Garut.

Koordinator Sertifikasi Usaha Pariwisata Kemenparekraf Mugianto mengatakan, sertifikasi SNI ini dibutuhkan agar wisatawan terjamin, terutama dari sisi keselamatan dan kesehatannnya.

Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat mendorong para pelaku usaha kepariwisataan untuk memiliki sertifikat SNI, sehingga pada akhirnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman saat berwisata.

Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Syaiful mengungkapkan, melalui Penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability), diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha parawisata dan ekonomi kreatif secara bertahap di pemasaran digital, sehingga dapat menggerakan kembali usaha parawisata dan ekonomi kreatif.

“Garut harus memiliki parawisata dan ekonomi kreatif yang berbasis digital dan go international,” katanya.

Guna mendukung itu, lanjut Syaiful, perlu disiapkan aplikasi untuk proses mendapatkan sertifikat CHSE, seperti halnya “Aplikasi PeduliLindungi”.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah sebagai keynote speaker menyebutkan, mengingat begitu banyak usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia yang harus dirangkul untuk berpartisipasi menerapkan CHSE, maka standar pariwisata CHSE, yang semula tertuang dalam Permenparekraf Nomor 13 Tahun 2020 tentang standar sertifikasi kebersihan, Kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan telah ditingkatkan menjadi SNI 9042:2021 CHSE.

“Dengan demikian, sertifikasi CHSE kini dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata. Bersama BSN, Kemenparekraf/Bekraf telah menyelesaikan skema sertifikasi SNI CHSE dan telah diluncurkan pada tanggal 4 Desember 2021 yang lalu,” ujarnya.

Sumber : jabarprov.go.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *