Mengenal Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
lsbmwi – Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Permen 1/2014”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit. Permen 1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri.
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Undang-Undang Kepariwisataan), usaha pariwisata meliputi antara lain:
- Daya tarik wisata
- Kawasan pariwisata
- Jasa transportasi wisata
- Jasa perjalanan wisata
- Jasa makanan dan minuman
- Penyediaan akomodasi
- Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
- Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
- Jasa informasi pariwisata
- Jasa konsultan pariwisata
- Jasa pramuwisata
- Wisata tirta
- Spa
LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:
- Berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia
- Memiliki tenaga auditor
- Memiliki perangkat kerja
Tugas LSU Bidang Pariwisata adalah:
- Melakukan audit
- Memelihara kinerja auditor
- Mengembangkan skema sertifikasi
Wewenang LSU Bidang Pariwisata adalah:
- Menetapkan biaya pelaksanaan audit
- Menerbitkan serifikat usaha pariwisata
- Mencabut sertifikasi usaha pariwisata
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi Usaha Pariwisata, SNI CHSE Standar Utama Pelayanan Parekraf