Audit Tahap 1 atau Desk Veification dilaksanakan untuk :
- mengaudit dokumentasi standar usaha pariwisata pelanggan;
- mengevaluasi lokasi dan kondisi lapangan pelanggan yang spesifik dan melakukan diskusi dengan personel pelanggan untuk menentukan kesiapan untuk audit tahap 2;
- mengkaji status dan pemahaman pelanggan berkenaan dengan persyaratan Standar, terutama yang berkaitan dengan identifikasi kinerja utama atau aspek yang signifikan, proses, sasaran, dan operasi standar usaha pariwisatad) mengumpulkan informasi penting berkenaan dengan lingkup standar usaha pariwisata, proses dan lokasi pelanggan, dan aspek peraturan perundang-undangan dan pemenuhannya seperti aspek hukum, lingkungan, dan mutu dari operasi pelanggan, keterkaitan resiko, dan sebagainya;
- mengkaji alokasi sumber daya untuk audit tahap 2 dan persetujuan pelanggan berkenaan dengan rincian audit tahap 2;
- memfokuskan perencanaan audit tahap 2 dengan mendapatkan pemahaman yang cukup tentang standar usaha pariwisata pelanggan dan operasional di lapangan dalam konteks aspek signifikan yang mungkin.
- mengevaluasi rencana dan pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen, dan level implementasi dari substansi standar usaha pariwisata menunjukkan bahwa pelanggan siap untuk audit tahap 2