LSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Pariwisata -Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat menolak kebijakan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) menyelenggarakan rapat atau kegiatan dinas di hotel. Larangan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan dampak yang akan terjadi bagi dunia perhotelan dan restoran.”Semua insan hotel lagi gerah. Wah sudah ramai, baik di Bali, Makasar, Jakarta, dan lainnya karena adanya larangan yang dilakukan pemerintah ini.Sepertinya statement yang dilakukan oleh para menteri kita oke-oke saja, tapi seperti alat pencitraan karena dilakukan tanpa pertimbangan matang,” kata Ketua PHRI Jawa Barat, Herman Muchtar di Hotel Panghegar, Senin (10/11/2014).
Menurutnya, pembuat keputusan tersebut tidak tahu kondisi hotel dan restoran. Karena kalau paham, keputusan yang akan dilontarkan tentu memperhatikan dampak-dampak yang akan terjadi bila larangan tersebut diberlakukan, seperti akan ada perang tarif, okupansi, dan lain-lain.
“Dampaknya sangat besar. Mereka tidak paham kondisi saat ini, kemarin ikut acara di Bogor, akan ada 20 hotel yang akan ditutup, bagaimana bila larangan ini juga diberlakukan,” katanya.
Dampak yang akan terasa, katanya, adalah pendapatan asli daerah (PAD) kota Bandung. Selama ini PAD kota Bandung paling besar dari hotel dan restoran. Bahkan di Indonesia PAD dari hotel dan restoran ini Bandung menduduki peringkat nomor 2. PAD Kota Bandung dari Hotel dan Restoran mencapai Rp195 miliar, bahkan ditargetkan PAD bisa meningkat Rp 225 miliar.
Pihaknya berharap pemerintah bisa memberikan kejelasan lengkap terkait larangan tersebut, seperti kejelasan definisi rapat yang dimaksud apakah rapat kerja, rapat koordinasi, konferensi, seminar, atau lokakarya. Karena menurutnya, bila untuk kegiatan berskala nasional atau internasional membutuhkan tempat yang bisa memenuhi kebutuhan tersebut mulai dari kapasitas ruangan, makan, dan lain-lain.
Selain itu, ada kejelasan definisi hotel yang dimaksud apakah hotel, penginapan, wisma, condotel, apartemen, convention hall, atau restoran yang dilengkapi ruang meeting. “Sampai saat ini, larangan tersebut belum jelas,” ujarnya.
Sementara, menurut perwakilan Asosiasi General Manager (GM) Hotel Berbintang, Iwan Rismawardani, pemerintah tidak memikirkan dampak ke depan. Karena bila hal tersebut dilakukan, dampaknya juga kepada vendor lain seperti pemasok sayuran atau kebutuhan dan keperluan hotel lainnya.
“Kalau diberlakukan, harus ada solusi lain seperti meningkatkan kunjungan wisatawan baik domestik maupun mancanegara dengan even-even yang bisa menarik mereka berkunjung,” katanya.
Di Kota Bandung terdapat 247 hotel dengan jumlah kamar lebih dari 21.000. Sementara versi Agoda terdapat 496 hotel di Bandung. Sedangkan di Jabar ada 1.700 hotel. Dengan tenaga kerja rata-rata 100 hingga 300 orang setiap hotelnya, pemerintah diharapkan bisa mengkaji kembali larangan tersebut.
“Saat ini okupansi hotel yang hanya 50 persen saja, sudah ngap-ngapan, bagaimana bila larangan ini diberlakukan.Yah harus kencangkan ikat pinggang, salah satunya efisiensi, dan karyawan, bagaimana m