LSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Pariwisata -Dengan berkembangnya usaha pariwisata di DIY maupun daerah-daerah sekitar DIY seperti Klaten dan Magelang sebagai akibat berkembanganya pariwisata DIY dan sekitarnya secara nyata menjadi tantangan bagi pelaku perhotelan untuk tetap memperhatikan standar layananya. Edwin Ismedi Himna Ketua ASITA DIY menyatakan saat ini jumlah usaha pariwisata baik hotel maupun travel agent cukup banyak di DIY dan hal ini mendorong iklim usaha yang kompetitif dan terus meningkatkan standar layanan. Dicontohkan oleh Edwin jumlah hotel yang banyak saat ini menuntut manajemen hotel untuk memberikan program-program yang menarik yang membuatnya berbeda dengan pesaingnya. Justru konsumen dalam hal ini wisatawan akan diuntungkan karena semua usaha pariwisata memberikan pelayanan yang berbeda tentunya tidak jauh-jauh dari standar industri tetapi tetap menonjolkan nilai jual masing-masing. Ditambahkan juga oleh Edwin yang juga pemilik Trend Tour and travel ini, dirinya sangat setuju apabila Usaha pariwisata harus distandarisasi dan tidak hanya hotel saja tetapi biro perjalanan wisata atau travel agent, Pondok Wisata, Kafe, Jasa boga bahkan sampai dengan SPA pun harus distandarisasi agar konsumen tidak menggunakan jasa yang abal-abal. namun yang menjadi pekerjaan rumah adalah independensi lembaga serta keberadaan auditor yang kompeten dan profesional. Jangan sampai lembaga sertifikasi ini hanya sekedar mengeluarkan sertifikat saja. Peran pemerintah baik pusat maupun daerah untuk ikut serta mengawasi lembaga ini sangat diperlukan.
Menanggapi yang disampaikan oleh Edwin, Direktur Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LSU Pariwisata BMWI), Hairullah Gazali menerangkan standar usaha menjadi penting bagi usaha pariwisata termasuk biro perjalanan wisata. Kedepan persaingan bisnis tidak hanya berkutat pada harga yang murah saja. Hadirnya standar usaha perjalanan wisata melalui Peraturan Mentri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata merupakan langkah baru bagi biro perjalanan wisata dan travel agent. Selain itu terdapat standar baru lainnya yaitu pondok wisata melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 09 Tahun 2014 tentang standar usaha pondok wisata dan standar usaha Kafe melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 10 Tahun 2014 tentang standar usaha kafe. Meskipun beberapa peraturan menteri ini tergolong sangat baru dan perlu terus dilakukan sosialisasi secara berkala namun Hairullah yakin ini dapat membantu meningkatkan kepariwisataan Indonesia mengingat beberapa negara tetangga sudah mulai menerapkannya dan biro perjalanan wisata merupakan garda depan penjualan destinasi wisata. Hampir bersamaan dengan ini Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bagi LSU Pariwisata BMWI, auditor, obyetifitas dan profesionalisme adalah utama. Untuk informasi mengenai standar usaha pariwisata ini dapat diakses di lsupariwisata.com atau dapat menghubungi 0274-7409042.