Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Pariwisata (LSPr) dan Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LS UHK) dari PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, selanjutnya disingkat Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI), merupakan badan usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia, dan beroperasi di bawah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maksud dan Tujuan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI)

Sesuai akta pendiriannya, LS BMWI memiliki fokus utama dalam penyelenggaraan jasa sertifikasi, khususnya di bidang sertifikasi usaha pariwisata dan sertifikasi umrah serta haji khusus. Pendirian ini adalah wujud nyata kepedulian dan kontribusi langsung LS BMWI dalam mendukung pembangunan nasional, baik di sektor pariwisata maupun keagamaan.

Dasar Hukum dan Kewajiban Sertifikasi

Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata memiliki dasar hukum yang kuat:

  • Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi landasan utama.

  • Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata mengamanatkan bahwa pengusaha pariwisata wajib memiliki sertifikat usaha pariwisata dan mempekerjakan tenaga kerja yang kompeten. Kewajiban ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

  • LS BMWI berperan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU bidang pariwisata) yang bertugas memastikan organisasi memenuhi Standar Usaha Pariwisata melalui proses Audit Standar Usaha Pariwisata yang kompeten dan tidak memihak.

Selain pariwisata, usaha umrah dan haji khusus (UHK) juga wajib disertifikasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.8/2018.

Legalitas dan Akreditasi

LS BMWI (PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia) didirikan berdasarkan Akta Notaris pada tanggal 9 Mei 2014 di Yogyakarta dan dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi ini beralamat di:

Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagai jaminan kualitas, LS BMWI telah memperoleh penunjukan dan akreditasi dari lembaga berwenang, antara lain:

  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menunjuk dan menetapkan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata melalui Keputusan Menteri Pariwisata Nomor: SK.9/HK.501/DPIK/KEMPAR/2018.

  • Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengakreditasi PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan Nomor Akreditasi LSPr-104-IDN.

  • LS BMWI juga memiliki akreditasi penambahan ruang lingkup CHSE (SNI 9042:2021) sebagai LSUP-013.

  • KAN juga mengakreditasi PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LS UHK) dengan Nomor Akreditasi LSUHK-009-IDN, yang juga ditunjuk oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Keputusan Nomor 496 Tahun 2019.

Pedoman mutu ini disusun untuk memastikan bahwa LS BMWI, sebagai LSU yang terakreditasi, mengoperasikan seluruh proses sertifikasi secara profesional, konsisten, dan independen.