Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the interactive-geo-maps domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lsupariwisata.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
KENAPA HOLYWINGS DITUTUP? – LEMBAGA SERTIFIKASI BMWI
holywings

KENAPA HOLYWINGS DITUTUP?

Holywings telah menghebohkan rakyat Indonesia bahkan dunia, ketika tersangkut masalah hukum yang bernuansa agama. Sempat menghebohkan dunia maya di Indonesia saat menuai kontroversi dan terlibat perkara hukum karena tersangkut masalah agama. Dikarenakan, Holywings rencananya akan promosi minuman gratis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Kasus Holywings Ditutup

Ls bmwi, Kenapa Holywings ditutup? – Holiwings adalah selain menjalankan bisnis food and beverage (F&B), Holywings adalah tempat nongkrong yang dikemas khusus untuk generasi milenial dan memiliki cabang di berbagai daerah di Indonesia. Holywings dikenal dengan jargon “Never Stop Flying”, dan rencananya akan membuka 100 cabang di Indonesia. Holywings telah tersebar di berbagai daerah antara lain Jakarta, Medan, Bandung, Makassar, Semarang, Manado dan Bali.

Holywings telah menghebohkan rakyat Indonesia bahkan dunia, ketika tersangkut masalah hukum yang bernuansa agama. Sempat menghebohkan dunia maya di Indonesia saat menuai kontroversi dan terlibat perkara hukum karena tersangkut masalah agama. Dikarenakan, Holywings rencananya akan promosi minuman gratis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Akhirnya menimbulkan kecamanan dari berbagai daerah di Indonesia. Sehingga dampak dari kasus tersebut, enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terus di desak berbagai ormas di Indonesia.

Perusahaan Holiwings dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Salah satunya dikatakan ketua cabang GP. Ansor Bolsel Fadli Tuliabu, yang mengutuk keras oknum yang mencantumkan nama Rosul dalam urusan bisnis apalagi iklan atau promosi gratis minum beralkohol. “Dalam kepercayaan kami, nama Muhammad sangatlah mulai, bahkan saat mendengarkan nama Muhammad SAW di sebutkan, di anjur untuk mengucapkan shalawat kepadanya,” ucap Fadli.

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi Usaha Bar, Perturan Standar Usaha Bar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *