Downloads
PERMEN
2021
- PERMEN PAREKRAF NOMOR 4 TAHUN 2021_JDIH
- Lampiran II Salinan PP Nomor 5 Tahun 2021 Sektor Pariwisata
- Lampiran II Salinan PP Nomor 5 Tahun 2021 Sektor Keagamaan
- Lampiran III Salinan PP Nomor 5 Tahun 2021
- Lampiran IV Salinan PP Nomor 5 Tahun 2021
- PP Nomor 5 Tahun 2021
- PERMEN 8 TAHUN 2021 TTG SANKSI ADM PARIWISATA DAN EKRAF – jdih
- Lampiran I Salinan PP Nomor 5 Tahun 2021 Sektor Pariwisata
- Lampiran I Salinan PP Nomor 5 Tahun 2021 Sektor Keagamaan
- PP Nomor 6 Tahun 2021
- PP Nomor 34 Tahun 2021
- PP Nomor 5 Tahun 2021
- PP Nomor 35 Tahun 2021
- PP Nomor 36 Tahun 2021
- PP Nomor 37 Tahun 2021
- PP Nomor 5 Tahun 2021
- Permen parekraf Baparekraf Nomor 8 Tahun 2021
- Permen Parekraf Baparekraf Nomor 18 tahun 2021
- PERMEN PAREKRAF NOMOR 4 TAHUN 2021
- pbsn_nomor_24_tahun_2021_salinan
2020
- regulation_subject_1597041733_km228um0400m_k2020
- regulation_subject_1585713500_21_tahun_2020
- PERMEN PAREKRAF NOMOR 13 TAHUN 2020
- regulation_subject_1594202360_02kb2020_kb1um0400m_k2020
2019
- PERMENPAREKRAF NOMOR 11 TAHUN 2019
- UUD RI Nomor 8 tahun 2019 Tentang PPIU
- regulation_subject_1569991177_11_tahun_2019
- permenpar_11_tahun_2019_standar_usaha_spa
2018
- PP Nomor 34 Tahun 2018
- PERMEN_10_THN_2018_TTG_Pelayanan_Perizinan_Berusaha_Terintegrasi_Secara_Elektronik_Sektor_Pariwisata
- PP-24-2018-OSS-dan-Lampiran
2017
2014
- LAMPIRAN PERMEN PAREKRAF No_12 TAHUN 2014 ttg RUMAH MAKAN
- regulation_subject_1560503900_12_tahun_2014
- PERMEN PAREKRAF _6 2014 PERUBAHAN STANDAR USAHA HOTEL
- PERMEN NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA SPA
- LAMPIRAN PERMEN NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA SPA
- regulation_subject_1593599461_28_tahun_2014
- regulation_subject_1560503724_16_tahun_2014
- regulation_subject_1593599944_22_tahun_2014
- regulation_subject_1593600572_17_tahun_2014
- PERMEN PAREKRAF No_11 TAHUN 2014 ttg RESTORAN
- LAMPIRAN PERMEN No_11 TAHUN 2014 ttg RESTORAN
- regulation_subject_1593601235_10_tahun_2014
- regulation_attachment_1_1560504131_9_tahun_2014
- PERMEN PAREKRAF No_9 TAHUN 2014 ttg PONDOK WISATA
- LAMPIRAN PERMEN PONDOK WISATA FINAL TTD MENTERI 1 JULI 2014
- PERMEN PAREKRAF No_4 TAHUN 2014 ttg STANDAR USAHA PERJALANAN WISATA
- LAMPIRAN PERMEN No_4 TAHUN 2014 ttg STANDAR USAHA PERJALANAN WISATA
LOGO
Logo merupakan lambang yang menggambarkan eksistensi sebuah lembaga. Logo sangat berpengaruh terhadap pengakuan dan pemaknaan publik terhadap lembaga tersebut. Sebagai media penyampaian identitas, logo juga sering dikaitkan dengan kebanggaan, kepercayaan, kehormatan, loyalitas dan keunggulan lembaga itu sendiri. Oleh karena itu, keberadaan logo sangatlah penting, bahkan bisa dikatakan sebagai keniscayaan bagi sebuah entitas.
Berikut logo PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LSBMWI) Certification :
Logo LS BMWI dengan akreditasi Komite Akreditasi Nasional :
Logo LS BMWI dengan SNI CHSE :