Bagaimana Perpanjang Sertifikat CHSE 2022
ls bmwi – Dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat internasional maupun domestik untuk berwisata dengan rasa aman, nyaman dan sehat sebagai dampak dari pandemic Covid – 2019, makan diperlukan jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi dimensi kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Pada tahun 2020 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyelenggarakan pelaksanaan sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkunagn (CHSE) sektor pariwisata. Terdapat 5.863 pengelola usaha pariwisata, destinasi pariwisata dan produk pariwisata lainya yang telah lulus verifikasi dan memenuhi kriteria dan indicator kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dan mendapatkan sertifikat CHSE dan label InDonesia Care dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun sesuai Permenparekraf nomor 13 tahun 2020 tentang standard an sertifikasi CHSE.
Tahun 2021, dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf / Baparekraf RI tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada bulan November 2021.
Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE. Sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan pada pariwisata Indonesia serta bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.
“CHSE untuk sektor pariwisata bersifat voluntary/bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Sertifikasi SNI CHSE oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand – dengan penandaan tambahan InDonesia Care yang bersifat sukarela dengan skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri (bagi pelaku usaha menengah-besar dengan biaya mandiri) dan/atau oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu,” jelas Sandiaga.
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi SNI CHSE Sektor Pariwisata, Panduan CHSE Hotel
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia,