lsupariwisata.com

Sertifikasi Hotel Berbasis Resiko

sertifikasi-sni-chse-hotel-tentrem-yogyakarta

lsbmwi, Sertifikasi Hotel Berbasis Resiko – Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnyal.

Usaha Hotel Berbasis Risiko adalah usaha Hotel yang meliputi usaha berbasis risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi yang dikelompokkan berdasarkan kriteria risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan Masyarakat, termasuk wisatawan dan lingkungan (K3L), dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.

Sertifikat Standar Usaha Hotel Berisiko Menengah Tinggi dan Berisiko Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha Hotel berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi yang telah memenuhi standar usaha Hotel, berlaku selama pengusaha Hotel menjalankan kegiatan usaha.

Ruang lingkup standar usaha ini memuat pengaturan yang terkait dengan :

  1. Hotel Bintang, yaitu usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan
  2. Hotel Non Bintang/Melati, yaitu usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.

Hotel Bintang dan Non Bintang yang memiliki tingkat risiko:

a. Menengah Rendah: Jumlah kamar tidur tamu 61 – 100 unit atau jumlah karyawan 41 – 99 orang atau memiliki luas 4.000 – 6.000 m2

b. Menengah Tinggi: Jumlah kamar tidur tamu 10l – 200 unit atau jumlah karyawan 100 –200 orang atau memiliki luas lahan > 6.000 –10.000 m2

c. Tinggi: Jumlah kamar tidur > 200 unit atau jumlah karyawan > 200 orang atau memiliki luas bangunan ≥ 10.000 m2

Persyaratan Khusus Usaha :

Menengah Rendah

a. sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;

b. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut;

c. memenuhi kriteria nomor 6 – 10.

Menengah Tinggi

a. Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat setelah 2 (dua) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;

b. sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;

c. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut;

d. Memenuhi kriteria nomor 6 – 10.

Tinggi

a. Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat paling lambat 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;

b. Sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;

c. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut;

d. Memenuhi kriteria nomor 6 -10.

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi SNI CHSE Hotel TentremSertifikasi SNI CHSE The Manohara Hotel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *