Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the interactive-geo-maps domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lsupariwisata.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
SERTIFIKASI KATERING ATAU JASA BOGA – LEMBAGA SERTIFIKASI BMWI
Mengapa Kitchen Hood Penting pada Restoran? Ini Alasannya!

SERTIFIKASI KATERING ATAU JASA BOGA

ls bmwi – Dalam Peraturan Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021, Standar Usaha Jasa Boga termasuk dalam Usaha Beresiko Menengah Tinggi, yang dibagi menjadi dua cluster yaitu Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu dan Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu.

Sertifikasi Jasa Boga

ls bmwi – Dalam Peraturan Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021, Standar Usaha Jasa Boga termasuk dalam Usaha Beresiko Menengah Tinggi, yang dibagi menjadi dua cluster yaitu Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu dan Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu.

a. Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan – pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu – tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.

b. Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan.

Bagaimana Sertifikasi Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu dan Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu

  1. Sertifikasi standar usaha penyediaan jasa boga periode tertentu adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu melalui audit pemenuhan Standar Usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu;
  2. Sertifikat standar usaha jasa boga event tertentu adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada Usaha jasa boga event tertentu yang telah memenuhi Standar Usaha jasa boga event tertentu

Perbedaan utama usaha jasa boga event tertentu dan penyediaan jasa boga periode

a. Usaha jasa boga event tertentu berbentuk mikro, kecil, menengah dan besar, sedangkan usaha jasa boga periode tertentu kecil, menengah dan besar;

b. Jasa boga event tertentu memasak di tempat usaha, sedangkan jasa boga periode terrtentu selain masak di lokasi usaha dapat masak di tempat/lokasi pesesan.

Persyaratan Dasar

1. Sertifikasi standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun setelah usaha penyediaan jasa boga periode dan event tertentu beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;

2. Sertifikat Laik Higiene sanitasi lambat 1 (satu) tahun setelah usaha jasa boga periode dan event tertentu beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;

Masa berlaku sertifikat usaha pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinggi berlaku selama pelaku usaha pariwisata menjalankan usaha tersebut.

Alur Proses Sertifikasi Usaha Jasa Boga

1. Pengajuan permohonan sertifikasi

2. Kajian Permohonan sertifikasi

3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi

4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal

5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi

6. Penerbitan sertifikat kesesuaian

7. Survailen

8. Re-sertifikasi.

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi Usaha PariwisataSertifikasi Hotel Berbasis Resiko

Tag : lspjanadharma, jttc, lsuhk

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *