LSU Pariwisata – LSU Pariwisata Bhakti Mandiri bekerjasama dengan kementrian Pariwisata dan Jogja Tourism menyelenggarakan diklat auditor restoran dan travel agent yang dilaksanakan selama 5 hari pada 10—14 November bertempat di Hotel Ros In Yogyakarta. Diklat ini ditutup hari ini, Jumat, 14 November 2014 dengan diakhiri kegiatan presentasi hasil live audit. Adapun peserta yang mengikuti pelatihan ini berjumlah 25 orang yang berasal dari beberapa travel agent dan restoran di Kalimantan Timur, DIY, Jawa Timur dan DKI jakarta.
Perlu untuk dketahui diklat ini menjadi penting karena dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran maka setiap usaha restoran wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan melaksanakan setifikasi usaha restoran. Dalam Permen no 11 tahun 2014 tersebut disebutkan bahwa Usaha Restoran digolongkan menjadi Restoran Non Bintang dan Restoran Bintang. Adapun Restoran Bintang terbagi menjadi Restoran Bintang 1, Restoran Bintang 2 dan Restoran Bintang 3. Selain itu untuk usaha perjalanan wisata dengan terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata maka usaha perjalanan wisata harus memiliki standar minimal dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan.Pada pasal 7 Permen No 4 tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata diatur bahwa setiap Usaha Jasa Perjalanan Wisata, termasuk kantor cabang Usaha Jasa Perjalanan Wisata, wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan melaksanakan sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen tersebut.