LS BMWI – Industri event terus mengalami transformasi pesat seiring dengan meningkatnya kebutuhan aktivitas bisnis dan pariwisata. Memahami perbedaan antara MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions) dan acara biasa sangat penting bagi pelaku usaha, event organizer, maupun destinasi wisata guna memastikan kualitas serta legalitas operasionalnya.
Table of Contents
ToggleApa Itu MICE dan Perbedaannya dengan Acara Biasa?
MICE merupakan segmen khusus dalam industri pariwisata dan bisnis yang dirancang dengan standar profesionalisme tinggi. Perbedaan mendasar antara MICE dan acara biasa terletak pada tujuan utama, skala target audiens, serta standar regulasi.
| Parameter | MICE | Acara Biasa |
| Fokus Utama | Bisnis, jejaring industri, investasi, dan korporat | Hiburan, edukasi umum, atau perayaan sosial |
| Contoh Kegiatan | Pertemuan eksekutif, insentif kerja, konferensi internasional, pameran dagang (B2B) | Konser musik, festival budaya, seminar umum, pesta ulang tahun |
| Pengelolaan | Professional Conference/Event Organizer (PCO/PEO) tersertifikasi | Panitia internal, EO umum, atau perorangan |
| Dampak Ekonomis | Tinggi (high-spending delegates & lama tinggal wisatawan) | Bervariasi, berfokus pada penjualan tiket lokal/regional |
Regulasi Terbaru: Pentingnya Standar Usaha MICE Berdasarkan Permenpar No. 6 Tahun 2025
Menyelenggarakan kegiatan MICE tidak lagi hanya berfokus pada kelancaran acara, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko.
Pemerintah menetapkan aturan regulasi terbaru melalui Permenpar No. 6 Tahun 2025 (Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata).
Poin-poin penting dalam regulasi ini yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha MICE meliputi:
- Penerapan KBLI Berbasis Risiko: Penyelenggaraan MICE diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko usaha (seperti Risiko Menengah Tinggi hingga Tinggi). Pemenuhan standar mencakup pilar sarana, SDM, produksi, dan sistem manajemen.
- Kewajiban Sertifikasi Standardisasi: Setiap penyelenggara kegiatan MICE wajib memenuhi standar mutu layanan dan keselamatan.
- Pengawasan dan Sanksi Administratif: Pemerintah secara berkala melakukan pengawasan sistematis. Pelanggaran terhadap standar usaha dapat dikenakan peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha pada sistem OSS.
Pentingnya Sertifikasi Usaha MICE
Untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan serta meningkatkan kepercayaan klien korporat, pelaku usaha MICE diharuskan mengantongi sertifikat standar usaha resmi. Proses audit dan verifikasi kelayakan operasional ini dapat dilakukan melalui lembaga sertifikasi usaha di jogja yang tepercaya dan terakreditasi resmi.
Dengan sertifikasi usaha, penyelenggara MICE tidak hanya terhindar dari sanksi administratif, tetapi juga mampu menaikkan nilai tawar di pasar nasional maupun internasional.
Hubungi kami Sekarang dan Dapatkan Penawaran Khususnya!
- Kontak / Whatsapp : 0813-8058-468
- Instagram : @ls_bmwi
- Website: LSU Pariwisata
Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (BMWI) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia :
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
