Melalui Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata kementrian pariwisata menunjuk Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ada di Indonesia. Dalam peraturan menteri pariwisata ini juga dilakukan pelimpahan wewenang penetapan kepada pejabat setingkat eselon 1 untuk menunjuk dan menetapkan LSUP. Selain itu terdapat tugas dan wewenang komisi otorisasi yang diantaranya menyusun teknis pengembangan Skema, melakukan kajian penerapan Skema, melakukan pengawasan sertifikasi usaha, mengawasi kinerja LSU Pariwisata, mengevaluasu laporan kegiatan LSUP dan menyampaikan rekomendasi kepada KAN untuk peninjauan akreditasi terhadap LSU bidang pariwisata yang melakukan pelanggaran
Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 1-3 by [at] updatepelatihan
Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 4-6 by [at] updatepelatihan
Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 7-11 by [at] updatepelatihan
Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 12-16 by [at] updatepelatihan
Peraturan Menteri Pariwisata No .1 Tahun 2016 17-19 by [at] updatepelatihan