Salah satu usaha pariwisata yang perlu mendapatkan perhatian khusus yaitu MOTEL karena perkembangannya dewasa ini yang mulai kembali bergeliat. Motel menurut Peraturan Menteri Pariwisata No 25 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Motel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian dan/atau sekurang-kurangya 6 (enam) jam berupa kamar-kamaryang dilengkapi fasilitas parkir yang menyatu dengan bangunan, dilengkapi fasilitas makan dan minum, dan berlokasi di sepanjang jalan utama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Secara khusus standar usaha motel ini merupakan rumusan kualifkasi yang mencakup aspek produk, pengelolan dan pelayanan.
Untuk download informasi mengenai Peraturan Menteri Pariwisata No 25 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Motel silahkan download disini