Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the interactive-geo-maps domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lsupariwisata.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Syarat Sertifikasi CHSE – LEMBAGA SERTIFIKASI BMWI
sertifikasi_chse

Syarat Sertifikasi CHSE

ls bmwi , syarat sertifikasi chse - Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan wisata dan industri kreatif, mengacu pada SNI tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.
Ls bmwi , syarat sertifikasi chse - Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kemenparekraf

ls bmwi , syarat sertifikasi chse – Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan wisata dan industri kreatif, mengacu pada SNI tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.

SNI CHSE adalah standar yang dikembangkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kebersihan, kesehatan, keamanan hingga keberlanjutan lingkungan. Dengan menerapkan SNI CHSE, tempat-tempat wisata dapat memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi para wisatawan.

Salah satu cara cerdas dalam menggunakan SNI CHSE adalah dengan memasang label atau logo “Indonesia Care” yang merupakan simbol pengakuan bahwa tempat wisata tersebut telah memenuhi standar SNI CHSE. Label ini memberikan kepercayaan kepada pengunjung bahwa tempat wisata tersebut telah melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan keamanan, kebersihan, dan kualitas pelayanan yang baik.

Penilaian kesesuaian dilakukan dengan kegiatan Sertifikasi. Sertifikasi tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata berdasarkan SNI 9042:2021 dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang telah diakreditasi oleh KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17065, Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa dengan ruang lingkup SNI 9042:2021.

Apa Syarat Cara Mendapat Sertifikat CHSE Bagi Pelaku Pariwisata?

Syarat Sertifikasi CHSE:

  1. Formulir permohonan dan surat permohonan sertifikasi
  2. Lembar Self-Assessment
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Struktur organisasi
  5. Denah (layout)
  6. Profil usaha

Alur Proses Sertifikasi

1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
2. Kajian Permohonan sertifikasi;
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;
7. Survailen;
8. Re-sertifikasi.

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi HotelSertifikasi CHSE

Tag :ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *