lsupariwisata.com

Sertifikasi SNI CHSE Pariwisata

ls bmwi – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI pada program sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainablility (CHSE) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Foto:kemenparekraf

ls bmwi – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI pada program sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainablility (CHSE) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berharap SNI CHSE dapat menjadi standar utama dalam penerapan pelayanan di sector pariwisata dan ekonomi kreatif saat pandemic Covid-19.

Pada tahun 2020 telah teraudit sebanyak 6.776 pelaku usaha dan yang telah tersertifikasi CHSE sebanyak 5.865 usaha. Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9042:2021 Kebersihan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021.

Untuk menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi lembaga sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.

Pertama untuk usaha mikro dan kecil dengan deklarasi mandiri dapat menggunakan tanda atau logo InDOnesia CARE. Surveilen dilakukan setiap tahun oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) serta dapat menggunakan tanda SNI CHSE selama tiga tahun dan untuk selanjutnya dilakukan resertifikasi.

Standar ini juga digunakan sebagai acuan persyaratan oleh tempat penyelenggaraan pariwisata yang mencakup daerah pariwisata, fasilitas pariwisata, kawasan pariwisata, destinasi pariwisata, dan pengelola pendukung kegiatan pariwisata.

SNI CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN. Walaupun bersifat sukarela, Sertifikat SNI CHSE dapat menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu disaat Pandemi maupun Endemi.

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : SKKNI Jasa BogaStrategi Bisnis Makanan Online

Tag :ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *