Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the interactive-geo-maps domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lsupariwisata.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Banjarmasin Terapkan Sertifikat SNI CHSE Bagi Sarana Pariwisata – LEMBAGA SERTIFIKASI BMWI
Banjarmasin Terapkan Sertifikat SNI CHSE Bagi Sarana Pariwisata

Banjarmasin Terapkan Sertifikat SNI CHSE Bagi Sarana Pariwisata

LS BMWI - Banjarmasin Terapkan Sertifikat SNI CHSE Bagi Sarana Pariwisata. Sebagai pelaku usaha tentunya menginginkan agar produknya mampu bersaing dengan produk lainnya. Nah berkaitan dengan hal ini, maka sebagai pelaku usaha  sudah seharusnya mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi SNI.
Balai kota banjarmasin

LS BMWI – Banjarmasin Terapkan Sertifikat SNI CHSE Bagi Sarana Pariwisata. Sebagai pelaku usaha tentunya menginginkan agar produknya mampu bersaing dengan produk lainnya.

Nah berkaitan dengan hal ini, maka sebagai pelaku usaha  sudah seharusnya mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi SNI.

Standar Nasional Indonesia atau yang biasa dikenal dengan SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) sebagaimana berlaku di seluruh Indonesia. 

Dengan memiliki sertifikat SNI, maka pelaku industri akan mendapatkan manfaat atau keuntungan, selain itu juga memudahkan produk anda untuk mendapatkan keunggulan karena dapat meningkatkan kepercayaan para konsumen karena produk anda memiliki kualitas yng baik

Suatu produk yang masuk ke dalam daftar wajib SNI, tetapi produk tersebut tidak berlabel SNI, maka pelaku usaha tidak boleh mengedarkan atau memperdagangkan produk tersebut di wilayah Indonesia.

Sebaliknya, jika produk yang berada di luar daftar wajib SNI, dan tidak memiliki label SNI, maka tidak ada larangan untuk mengedarkan atau memperdagangkan produk tersebut. Akan tetapi produk tersebut masuk dalam kategori produk yang berkualitas di mata konsumen.

Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memperkenalkan sertifikat SNI Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) bagi fasilitas pendukung pariwisata, yaitu hotel dan restoran. 

Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Banjarmasin, H M Isa Anshari menjelaskan di Banjarmasin, bahwa sertifikat SNI CHSE yang berarti kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan kini menjadi pokok penting dalam memberikan kenyamanan  bagi wisatawan. 

“Tentu sertifikat ini akan mempunyai peranan penting untuk mengembangkan kepercayaan sehingga tingkat hunian yang ada di kota Banjarmasin jadi jauh lebih meningkat,” ujar Isa.

Demikian juga restoran, ungkap dia, terjamin kualitasnya dengan adanya sertifikat SNI CHSE ini.

Selain itu, Kota Banjarmasin sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata Halal yang menjamin wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara dari Timur Tengah. 

Isa mengatakan bahwa upaya yang dilakukan tersebut untuk meningkatkan kualitas sumber daya dalam hal standar pelayanan agar membantu industri pariwisata Kota Banjarmasin pulih dari pasca pandemi COVID-19

Dengan kembali jayanya sektor pariwisata ini, tentunya menjadi lokomotif dalam kebangkitan ekonomi daerah, bahkan nasional.

Selain itu, Kota Banjarmasin juga mengagendakan kurang dari 42 kegiatan pariwisata pada tahun 2023 untuk menarik wisatawan.  Salah satu kegiatan tersebut yakni Banjarmasin Sasirangan Festival (BSF) 2023 yang sudah masuk 100 even nasional.

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi HotelSertifikasi CHSE

Tag :ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *