Melalui keputusan Menteri Pariwisata No. SK. 28/HK 501/DPIP/Kempar/2016 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) mendapatkan perluasan ruang lingkup untuk Jasa Perjalanan Wisata, Jasa Makanan dan Minuman dan SPA. Direktur LSUP BMWI Hairullah Gazali, SE , MBA menyatakan bahwa dengan ditambahnya perluasan ruang lingkup ini pihaknya sangat berharap bahwa LSUP BMWI dapat ikut serta mendorong pengembangan usaha pariwisata di tanah Air.
Hairullah juga menegaskan bahwa beberapa usaha ini memang saat ini sedang berkembang dan memerlukan perhatian khusus terutama menyambut tantangan MEA dan target Kunjungan wisatawan mancanegara yang ditetapkan oleh Kemenpar.Hairullah akan berusaha menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Kementrian Pariwisata kepada LSUP BMWI agar tetap menjadi LSUP yang professional dan terpercaya demi kemajuan pariwisata Indonesia