Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the interactive-geo-maps domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lsupariwisata.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata – LEMBAGA SERTIFIKASI BMWI
Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata

Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata

LS BMWI - Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah pemberian sertifikat oleh lembaga sertifikasi kepada BPW yang memenuhi standar.
Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata

LS BMWI – Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah proses pemberian sertifikat oleh lembaga sertifikasi kepada BPW yang memenuhi standar.

Persyaratan Sertifikasi tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga atau badan yang memberikan sertifikasi.

Akan tetapi, beberapa persyaratan yang umumnya dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi biro perjalanan wisata di Indonesia adalah sebagai berikut:

Persyaratan Sertifikasi BPW
  1. Memiliki izin usaha dan dokumen perijinan lain yang sah dari otoritas pemerintah setempat seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Izin Usaha Angkutan Wisata (IUAW) atau izin angkutan khusus lainnya.
  2. Mempunyai sumber daya manusia yang memadai dengan kualifikasi dan pengalaman sesuai dengan bidang perjalanan wisata seperti tour leader, guide, dan staff lainnya.
  3. Memiliki program pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia secara berkala untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan.
  4. Memiliki sistem manajemen kualitas yang baik dan dokumentasi yang jelas untuk menjamin keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kepuasan pelanggan.
  5. Mampu memberikan jaminan dan perlindungan kepada pelanggan dalam hal pembatalan, perubahan jadwal, dan kehilangan barang.
  6. Memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan terstruktur dalam setiap kegiatan perjalanan.
  7. Melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala terhadap layanan yang diberikan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kualitas yang diharapkan.
  8. Mampu memberikan informasi yang jelas, akurat, dan transparan mengenai biaya, fasilitas, dan program perjalanan.
  9. Memiliki kebijakan lingkungan yang bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
  10. Mengikuti persyaratan lain yang ditetapkan oleh lembaga atau badan yang memberikan sertifikasi, seperti Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) atau Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Beberapa lembaga dapat memberikan sertifikasi biro perjalanan wisata di Indonesia antara lain Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823
  3. (admin 3) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi SNI CHSEManfaat Sertifikasi Berbasis Risiko Bagi BPWManfaat Sertifikasi BPW bagi Pelaku Industri Pariwisata

Tag :ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *