Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the interactive-geo-maps domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lsupariwisata.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Sertifikasi BPW: Syarat, Prosedur dan Pelaksanaan – LEMBAGA SERTIFIKASI BMWI
Sertifikasi BPW: Syarat, Prosedur dan Pelaksanaan

Sertifikasi BPW: Syarat, Prosedur dan Pelaksanaan

LS BMWI - Simak penjelasan terkait Syarat, Prosedur dan Pelaksanaan sertifikasi BPW (Biro Perjalanan Wisata) berikut ini.
Sertifikasi BPW: Syarat, Prosedur dan Pelaksanaan

LS BMWI – Simak penjelasan terkait Syarat, Prosedur dan Pelaksanaan sertifikasi BPW (Biro Perjalanan Wisata) berikut ini.

Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah proses untuk mendapatkan sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu BPW tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan sertifikasi yang diakui.

Sertifikasi BPW ini mampu menjamin bahwa suatu BPW tersebut dapat memberikan layanan perjalanan wisata yang aman, berkualitas dan  juga profesional.

Berikut adalah beberapa syarat, prosedur dan pelaksanaan sertifikasi BPW:

Syarat

Untuk mendapatkan sertifikasi BPW, tentunya harus memenuhi beberapa syarat antara lain:

  1. Sudah terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM RI;
  2. Memiliki izin usaha dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat;
  3. Memiliki asuransi tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan;
  4. Memiliki izin usaha untuk menjual tiket pesawat dan hotel;
  5. Memiliki sistem manajemen mutu yang baik dan terus diperbarui.
Prosedur

Proses sertifikasi BPW dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi yang diakui;
  2. Melakukan audit internal untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu sudah memenuhi standar yang ditetapkan;
  3. Mengikuti audit eksternal yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi untuk memastikan bahwa BPW sudah memenuhi standar yang ditetapkan;
  4. Jika BPW sudah memenuhi standar yang ditetapkan, lembaga sertifikasi akan memberikan sertifikat.
Pelaksanaan

Setelah mendapatkan sertifikasi, BPW harus terus memperbarui sistem manajemen mutu dan menjaga kualitas layanan yang diberikan. Selain BPW juga harus mematuhi semua standar yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi dan terus meningkatkan kinerja untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan.

Dalam pelaksanaan sertifikasi BPW, badan sertifikasi akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa suatu BPW tertentu masih memenuhi standar yang ditetapkan

Nah apabila  ada ketidaksesuaian atau masalah lainnya, BPW harus segera menyelesaikan masalah tersebut untuk mempertahankan sertifikasi yang sudah diperoleh.

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823
  3. (admin 3) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi SNI CHSEManfaat Sertifikasi Berbasis Risiko Bagi BPWManfaat Sertifikasi BPW bagi Pelaku Industri Pariwisata

Tag :ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *