Apakah Anda sedang merintis bisnis penginapan atau ingin menaikkan kelas akomodasi Anda? Faktanya, mengelola hotel tanpa sertifikasi resmi sering kali membuat operasional bisnis tersendat dan menurunkan kepercayaan calon tamu.
Ketika kompetisi pasar semakin ketat, mengabaikan aspek legalitas justru akan menenggelamkan reputasi bisnis Anda di mata publik. Oleh karena itu, Anda memerlukan solusi cepat dan tepat.
Kami di LS BMWI siap mendampingi Anda untuk mengurus seluruh proses pengauditan dengan mudah, aman, dan profesional. Langkah awal yang wajib Anda lakukan adalah memahami seluruh syarat pengajuan sertifikasi usaha hotel agar proses audit berjalan lancar.
Table of Contents
ToggleDokumen Legalitas Dasar yang Wajib Anda Siapkan
Setiap pelaku usaha perhotelan harus memenuhi fondasi hukum sebelum melangkah ke tahap audit fisik. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa bisnis Anda beroperasi secara sah di bawah payung hukum Indonesia.
1. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
Pertama, Anda harus menyiapkan Akta Pendirian Perusahaan beserta Akta Perubahan jika ada. Pastikan dokumen ini telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen ini menjadi bukti otentik mengenai kepemilikan dan struktur organisasi bisnis Anda.
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Selanjutnya, Anda wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata OSS yang saat ini terintegrasi dalam bentuk Nomor Induk Berusaha atau NIB. Legalitas ini menandakan bahwa pemerintah telah mencatat dan mengizinkan aktivitas bisnis pariwisata Anda secara resmi.
Aspek Kesehatan dan Pengelolaan Lingkungan Hotel
Bukan hanya masalah hukum, standar operasional hotel juga sangat menitikberatkan faktor keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan para tamu yang menginap. Segera hubungi tim LS BMWI untuk menjadwalkan audit setelah Anda melengkapi berkas operasional ini.
3. Sertifikat Laik Sehat Fasilitas Makanan dan Minuman
Jika hotel Anda menyediakan fasilitas restoran, bar, atau layanan kamar, maka Anda wajib memiliki Sertifikat atau Rekomendasi Laik Sehat. Instansi kesehatan mengeluarkan dokumen ini untuk menjamin bahwa seluruh proses pengolahan makanan memenuhi standar higienitas yang ketat.
4. Jaminan Kualitas Air Bersih
Selain makanan, ketersediaan air yang bersih menjadi aspek vital. Anda harus menyertakan Sertifikat atau Rekomendasi Kualitas Air dari laboratorium resmi. Dokumen ini membuktikan bahwa air di lingkungan hotel aman untuk kebutuhan domestik para tamu.
Memahami Syarat Berdasarkan Klasifikasi Bintang
Setiap jenis akomodasi memiliki tolok ukur penilain yang berbeda. Pengelola harus menyesuaikan fasilitas dan pelayanan dengan kategori hotel yang mereka daftarkan.
- Hotel Non-Bintang: Pelaku usaha wajib memenuhi syarat pengajuan sertifikasi usaha hotel non bintang yang berfokus pada pemenuhan fasilitas dasar dan standar pelayanan minimal yang bersih.
- Hotel Bintang 1 dan 2: Anda harus melengkapi syarat pengajuan sertifikasi usaha hotel bintang 1 serta syarat pengajuan sertifikasi usaha hotel bintang 2 yang mulai menilai aspek luasan kamar dan variasi menu sarapan.
- Hotel Bintang 3: Pemenuhan syarat pengajuan sertifikasi usaha hotel bintang 3 mencakup penambahan fasilitas ruang pertemuan dan klinik kesehatan terdekat.
- Hotel Bintang 4 dan 5: Pengurusan syarat pengajuan sertifikasi usaha hotel bintang 4 serta syarat pengajuan sertifikasi usaha hotel bintang 5 menuntut standar kemewahan tinggi, fasilitas kebugaran, dan sertifikasi kompetensi bagi seluruh staf.
Kesimpulan
Memenuhi semua persyaratan administrasi di atas menjamin keberlangsungan bisnis Anda dalam jangka panjang. Jadi, jangan menunda lagi untuk meningkatkan kredibilitas hotel Anda di mata wisatawan dan mitra bisnis. Percayakan proses sertifikasi akomodasi Anda kepada LS BMWI sekarang juga demi kemudahan usaha yang optimal.
Hubungi kami Sekarang dan Dapatkan Penawaran Khususnya!
- Kontak / Whatsapp : 0813-8058-468
- Instagram : @ls_bmwi
- Website: LSU Pariwisata
Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (BMWI) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia :
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.