Tahap-tahap Sertifikasi Usaha Bar


Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Undang-Undang Kepariwisataan), usaha pariwisata meliputi antara lain:
lsbmwi – Persyaratan Sertifikasi Usaha Bar mengacu pada Permenparekraf No. 4 Tahun 2021. Persyaratan khusus : 1) sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 2) Sertifikat laik…
Standar Usaha Bar Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 lsbmwi – Standar usaha bar beresiko menengah tinggi menurut Permenparekraf No. 4 Tahun 2021, ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: Bar usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol…
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah membuat regulasi yang mengatur hal tersebut yaitu melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Bar atau Rumah Minum. Melalui kegiatan Sertifikasi ini diharapkan usaha Bar atau Rumah Minum dapat meningkatkan mutu produk, pelayanan serta pengelolaan usaha.
Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesaia sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata, mempunyai tekad untuk berperan aktif mendukung pemerintah dalam peningkatan mutu industri pariwisata khususnya Usaha Bar atau Rumah Minum melalui kegiatan sertifikasi usaha pariwisata.
166 Kasus Covid-19 Terkait dengan Bar di Beijing, Warga Akan Dites Selama 3 Hari lsbmwi – Kasus Covid-19 di Bar Beijing, sebanyak 166 infeksi Covid-19 di China telah dikaitkan dengan satu bar di ibu kota Beijing. Seorang juru bicara pemerintah…