Pada tanggal 29-30 Juni 2022 Lembaga Sertifikasi BMWI melakukan Witness Standar Kawasan Pariwisata oleh KAN bertempat di Kawasan Malioboro Yogyakarta. Adapun pada kesempatan ini turut hadir Direktur LS BMWI @iroelqreen, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro, Ekwanto, Assessor KAN, Rudiyansyah, Tim Auditor Pramudya Bagus sebagai Lead Audit, Yudhistira sebagai Anggota Auditor dan Jajaran Manajemen UPT Kawasan Malioboro.
APA ITU LSU
Mengenal Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
PERSYARATAN SERTIFIKASI BAR
lsbmwi – Persyaratan Sertifikasi Usaha Bar mengacu pada Permenparekraf No. 4 Tahun 2021. Persyaratan khusus : 1) sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 2) Sertifikat laik sehat yang diterbitkan paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 3) memenuhi kriterian nomor 6 – 10. Sarana : a. Sarana minimum yang harus dimiliki meliputi: 1) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; 2) Ruang ganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; 3) Toilet karyawan pria dan karyawan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan; 4) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) terpasang memenuhi kelaikan; 5) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet; 6) Instalasi listrik terpasang aman memnuhi kelaikan; 7) Instalasi gas terpasang aman memnuhi kelaikan; 8) Instalasi air bersih yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 9) Akses khusus darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 10) Lampu darurat yang berfungsi dengan baik; 11) Peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) dan tempat petugas keamanan; 12) Fasilitas angkat angkut karyawan dan barang; 13) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan; 14) Gudang b. Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan sebagai berikut: 1) Papan nama area pemandian dengan tulisan yang terbaca jelas dan mudah terlihat; 2) Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; 3) Menu minuman disertai harga (drink list); 4) Lift atau eskalator pengunjung untuk usaha bar/rumah minum yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih; 5) Menyediakan perlengkapan meja dan kursi; 6) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K); 7) Toilet yang bersih, terawat, berfungsi dengan baik terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; c. Kondisi lingkungan 1) Memiliki program pengendalian hama; 2) Tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup; 3) Tersedia tempat penampungan sementara sampah; 4) Pengelolaan air limbah; 5) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha. Struktur Organisasi dan SDM : a. Organisasi, meliputi: 1) Struktur organisasi terdokumentasi; 2) Uraian tugas terdokumentasi; 3) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 4) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdokumentasi; 5) Memiliki informasi dokter, poliklinik atau rumah sakit terdekat; 6) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 7) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri; 8) Pemberian akses pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 9) Terdapat pembatasan usia pengunjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Sumber Daya Manusia, meliputi: 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri; 3) Program pengembangan dan peningkatan kompetensi; 4) Program penilaian kinerja karyawan; 5) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan; Pelayanan : a. Penyambutan pengunjung; b. Pelayanan pengunjung; c. Pemesanan, pembuatan, dan penyajian minuman beralkohol dan tidak beralkohol sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan; d. Pembayaran tunai dan/atau nontunai; e. Keamanan oleh satuan pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia; f. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); g. Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan; h. Penanganan keluhan pengunjung.Persyaratan Produk Usaha a. Luas ruangan sesuai dengan rasio kapasitas tempat duduk; b. Memiliki sistem sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Menu minuman disertai harga (drink list); d. Bar counter sebagai area kerja untuk meramu minuman yang memenuhi persyaratan higienesanitasi, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan; e. Rak pajang (display) minuman yang bersih, rapi dan menarik; f. Tempat pencucian peralatan dan perlengkapan dilengkapi dengan fasilitas air panas dan air dingin yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; g. Kondisi aman. More information : (admin 1) 0815 7552 0823 (admin 2) 0812 1501 7908 Baca juga : https://lsupariwisata.com/2022/06/23/sertifikasi-usaha-bar/
PERATURAN STANDAR USAHA BAR
Membangun bisnis hiburan malam seperti bar memang menjanjikan keuntungan besar, namun banyak pemilik usaha merasa pusing saat berhadapan dengan aturan hukum yang rumit. Anda mungkin merasa bingung memulai dari mana atau takut bisnis tersandung masalah perizinan karena tidak memahami standar usaha bar yang benar. Jika Anda membiarkan ketidaktahuan ini berlarut, risiko sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha oleh pihak berwenang selalu mengintai di depan mata. Bayangkan kerja keras dan modal besar Anda hilang begitu saja hanya karena kelalaian dokumen legalitas. Kabar baiknya, Anda dapat mengatasi semua keraguan tersebut dengan mengikuti panduan resmi dari pemerintah. LS BMWI (Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia) hadir untuk membantu Anda meraih sertifikasi resmi agar bisnis bar Anda berjalan legal, aman, dan profesional. Mengenal Standar Usaha Bar dan Aturan Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 Pemerintah Indonesia mengatur industri pariwisata secara ketat melalui Permenparekraf No. 4 Tahun 2021. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap bar wajib mengikuti standar usaha bar yang spesifik guna menjaga kualitas pelayanan dan keamanan konsumen. Usaha pariwisata sendiri mencakup penyediaan jasa bagi kebutuhan wisatawan, termasuk tempat nongkrong yang asyik seperti bar atau rumah minum. Berdasarkan aturan tersebut, bar merupakan tempat tetap yang menghidangkan minuman beralkohol maupun nonalkohol serta makanan kecil untuk umum. Anda wajib memiliki izin dari instansi pembina sebelum mulai beroperasi secara komersial. Standar ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari sarana fisik bangunan, struktur organisasi, hingga manajemen kualitas pelayanan yang harus Anda penuhi secara konsisten. Apa Itu Usaha Bar Berisiko Menengah Tinggi Pemerintah mengkategorikan usaha bar sebagai level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan Masyarakat, serta Lingkungan (K3L). Risiko ini muncul karena adanya peredaran minuman beralkohol dan interaksi sosial yang intens dalam lingkungan terbatas. Oleh karena itu, Anda memerlukan pengawasan yang lebih ketat daripada usaha warung kopi biasa atau kafe tanpa alkohol. Level risiko ini menuntut Anda untuk memiliki kesiapan dalam menghadapi potensi bahaya K3L di tempat kerja. Pengusaha pariwisata yang cerdas akan memandang standar usaha bar bukan sebagai beban, melainkan sebagai alat perlindungan bisnis. Dengan memenuhi standar ini, Anda membuktikan kepada pelanggan dan investor bahwa bar Anda mengutamakan keselamatan dan profesionalisme di atas segalanya. Segera hubungi LS BMWI untuk mendapatkan bimbingan sertifikasi agar status risiko menengah tinggi ini berubah menjadi keunggulan kompetitif bagi brand Anda. Ruang Lingkup dan Definisi Penting dalam Standar Usaha Bar Memahami istilah hukum menjadi langkah awal yang krusial bagi setiap pengusaha pariwisata. Anda perlu tahu bahwa istilah “Bar atau Rumah Minum” merujuk pada tempat yang memiliki peralatan lengkap untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian minuman secara permanen. Anda tidak boleh berpindah-pindah lokasi secara sembarangan tanpa memperbarui izin yang berlaku. Selain itu, Anda wajib memahami konsep Surat Pernyataan Diri atau self-declaration. Dokumen ini merupakan pernyataan tertulis dari Anda sebagai pemilik bahwa Anda telah menerapkan standar usaha dalam operasional sehari-hari. Pernyataan ini menjadi janji moral dan hukum untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas layanan bar Anda di mata pemerintah dan masyarakat. Persyaratan Sertifikat Laik Sehat untuk Bar Kesehatan lingkungan menjadi prioritas utama dalam operasional bar berisiko menengah tinggi. Anda wajib mengantongi Sertifikat Laik Sehat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat. Sertifikat ini membuktikan bahwa sarana usaha Anda telah lulus inspeksi kesehatan lingkungan yang sangat ketat. Petugas akan memeriksa sistem sanitasi, kualitas air, kebersihan alat makan, hingga cara penyimpanan bahan minuman. Tanpa sertifikat ini, bar Anda dianggap tidak layak beroperasi dan membahayakan kesehatan wisatawan. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen kesehatan ini sebelum mengajukan sertifikasi usaha ke LS BMWI agar proses audit berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Aspek Utama dalam Standar Usaha Bar Menurut Hukum Pemerintah membagi standar usaha bar ke dalam beberapa pilar utama yang saling berkaitan satu sama lain. Pertama, aspek sarana usaha menuntut Anda memiliki bangunan yang kokoh, pencahayaan yang cukup, serta sistem ventilasi yang mumpuni. Anda juga harus menyediakan peralatan pembuatan minuman yang standar dan terjaga kebersihannya setiap saat. Kedua, aspek struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM) mengharuskan Anda memiliki tim yang kompeten. Setiap karyawan bar, mulai dari bartender hingga pelayan, sebaiknya memiliki pemahaman tentang standar pelayanan yang ramah dan sigap. Anda harus menetapkan uraian tugas yang jelas agar operasional bisnis berjalan efektif tanpa tumpang tindih tanggung jawab. Pelayanan dan Manajemen Usaha Bar Sistem manajemen usaha bar yang baik mencakup prosedur operasional standar (SOP) yang terdokumentasi dengan rapi. Anda harus mengatur bagaimana cara menyambut tamu, menyajikan minuman sesuai pesanan, hingga menangani keluhan pelanggan dengan profesional. Persyaratan produk usaha juga menekankan bahwa semua minuman yang Anda jual harus memiliki izin edar dan tidak kedaluwarsa. Selain itu, manajemen bar wajib menerapkan sistem pemantauan berkala terhadap kualitas layanan yang diberikan. Anda dapat menggunakan masukan dari pelanggan untuk memperbaiki kekurangan yang ada secara terus menerus. Jangan tunda lagi kesuksesan bisnis Anda, mari bergabung bersama LS BMWI untuk memvalidasi sistem manajemen Anda melalui proses sertifikasi yang kredibel dan terpercaya di Indonesia. Tahapan Administratif Menuju Sertifikasi Usaha Bar Proses pemenuhan standar usaha bar melibatkan beberapa langkah administratif yang bersifat wajib bagi setiap pengusaha pariwisata. Anda harus memulai dengan melengkapi data di sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pastikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang Anda pilih sudah sesuai dengan jenis usaha bar atau rumah minum. Setelah memiliki NIB, Anda harus mengunggah semua dokumen pendukung seperti Sertifikat Laik Sehat dan bukti kepemilikan sarana. Pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa apa yang Anda tulis di atas kertas sesuai dengan kenyataan di lokasi bar. Tahapan ini sangat menentukan apakah bar Anda mendapatkan lampu hijau untuk beroperasi secara penuh atau tidak. Komponen Standar Detail Persyaratan Sarana Bangunan permanen, area penyajian, toilet bersih, gudang penyimpanan Organisasi Struktur tim jelas, sertifikasi kompetensi SDM, pembagian kerja Produk Minuman legal, menu yang informatif, bahan baku berkualitas Pelayanan SOP penyajian, penanganan komplain, keramahan staf Manajemen Sistem audit internal, pemeliharaan sarana, pengelolaan limbah Mengapa Sertifikasi Bersama LS BMWI Sangat Penting Banyak pengusaha terjebak dalam masalah hukum karena hanya memiliki izin dasar tanpa sertifikasi standar usaha yang lengkap. LS BMWI (Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia) hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan bar Anda memenuhi setiap poin dalam Permenparekraf No. 4 Tahun 2021. Kami memiliki tenaga ahli
SERTIFIKASI USAHA BAR
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah membuat regulasi yang mengatur hal tersebut yaitu melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Bar atau Rumah Minum. Melalui kegiatan Sertifikasi ini diharapkan usaha Bar atau Rumah Minum dapat meningkatkan mutu produk, pelayanan serta pengelolaan usaha.
Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesaia sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata, mempunyai tekad untuk berperan aktif mendukung pemerintah dalam peningkatan mutu industri pariwisata khususnya Usaha Bar atau Rumah Minum melalui kegiatan sertifikasi usaha pariwisata.
KASUS COVID-19 DI BAR BEIJING
166 Kasus Covid-19 Terkait dengan Bar di Beijing, Warga Akan Dites Selama 3 Hari lsbmwi – Kasus Covid-19 di Bar Beijing, sebanyak 166 infeksi Covid-19 di China telah dikaitkan dengan satu bar di ibu kota Beijing. Seorang juru bicara pemerintah menggambarkan wabah itu sebagai “ganas”. Semua penduduk yang tinggal di area tempat bar berada akan diuji selama tiga hari ke depan. Jumlah infeksi di kota itu rendah menurut standar internasional tetapi tinggi untuk China, yang merupakan satu-satunya ekonomi utama dunia yang masih mempertahankan kebijakan “nol Covid”. Wabah itu ditelusuri ke tempat yang disebut Heaven Supermarket Bar, di area hiburan terkenal Sanlitun di distrik Chaoyang. Seorang pekerja komite perumahan mengatakan kepada kantor berita Reuters, dua bangunan yang menampung ratusan orang di Chaoyang dikunci ketat pada Minggu (12/6/2022) setelah kasus positif dilaporkan. Beberapa orang di Beijing mengatakan mereka dikirimi SMS yang memberitahu mereka untuk melapor ke pihak berwenang jika mereka baru-baru ini mengunjungi bar Sanlitun. Pejabat China telah membatalkan pelonggaran beberapa aturan Covid di Beijing karena wabah tersebut. Para pejabat mengatakan sebagian besar anak-anak di ibu kota tidak akan kembali ke sekolah minggu depan seperti yang direncanakan. Ibu kota telah melaporkan 1.997 kasus Covid lokal sejak 22 April lalu. Kebijakan keseluruhan China “nol Covid” tetap berlaku dan orang-orang yang tertular Covid menghadapi karantina atau rumah sakit. Kontak dekat mereka juga menghadapi prospek pemindahan ke karantina dan area di sekitar tempat tinggal mereka dikunci lagi. Kota Shanghai, pusat ekonomi negara itu dan pusat perdagangan global, baru-baru ini melonggarkan pembatasan Covid-19 setelah dikunci selama dua bulan. Pentingnya penerapan CHSE Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan) tidak hanya pada saat pandemi Covid-19 saja, akan tetapi juga pasca pandemi atau sudah menjadi endemi. Supaya rasa aman dan nyaman dapat dirasakan semua kalangan dalam melakukan aktifitas sehari – hari. More information : (admin 1) 0815 7552 0823 (admin 2) 0812 1501 7908