Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan kepariwisataan, Kementrian Pariwisata mengeluarkan Standar Usaha Pariwisata bidang Sanggar Seni. Melalui Peraturan Menteri Pariwisata No 21 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Kemenpar Arif Yahya, standar usaha pariwisata ini diluncurkan pada tanggal 16 November 2016. Dijelaskan dalam ketentuan umum yang dimaksud Usaha Sanggar Seni adalah usaha penyediaan tempat, fasilitas dan Sumber Daya Manusia untuk kegiatan seni dan penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Pada pasal 8 di dalam ketentuan standar usaha pariwisata ini dijelaskan bahwa standar usaha Sanggar Seni dibagi menjadi 3 Aspek yang pertama produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 16 (enam belas) sub unsur; Kedua pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan Ketiga pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 23 (dua puluh tiga) sub unsur. Untuk lebih lengkap terkait dengan Standar Usaha Pariwisata Sanggar Seni ini dapat didownload disini